Jakarta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengaskan masih menunggu respons berbagai pihak sebelum menetapkan luasan rumah subsidi minimal 18 meter persegi (m2). Ini berkaitan dengan uji publik yang masih terus digulirkan.
Seperti diketahui, Kementerian PKP tengah mengkaji usulan luas rumah subsidi jadi 18 m2 yang dibangun di atas tanah minimal 25 m2. Hal tersebut tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.
Nah kalau ditetapkan kapan? tentu kita tidak langsung menetapkan harus selesai kapan, tidak, kata Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati di Lippo Mall Semanggi, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Dia menegaskan, keputusan akan diambil setelah masyarakat target konsumen menerima desain yang diusulkan tadi. Termasuk juga kesediaan pengembang untuk membangun.
Pada saat yang sama, kesediaan mengenai skema pembiayaan dari perbankan pun menjadi salah satu bagian pertimbangan.
Tapi sampai kemudian kita yakin bahwa desain ini dapat diterima dengan calon pembeli atau masyarakat MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) tadi, juga dapat bisa dibangun oleh asosiasi pengembang untuk para pengembang, termasuk dalam konteks pembiayaannya gitu kan, tutur Sri.