Jakarta Dalam upaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap solid di kisaran 5% pada Triwulan II 2025, pemerintah mengumumkan lima paket stimulus ekonomi strategis.
Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025 menghasilkan keputusan untuk meluncurkan kebijakan Diskon Transportasi, Diskon Tarif Tol, Penebalan Bantuan Sosial, Bantuan Subsidi Upah, serta Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Langkah ini bertujuan memperkuat daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di tengah dinamika global.
Insentif PPN DTP 6% untuk Tiket Pesawat Ekonomi
Salah satu kebijakan utama dalam paket Diskon Transportasi adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
Insentif ini berlaku untuk penerbangan domestik selama periode Juni hingga Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang terbit pada 4 Juni 2025. Alokasi anggaran untuk kebijakan ini mencapai Rp430 miliar.