Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan inspeksi dadakan (sidak) di Rest Area Km 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 29 Mei 2025.
Total ada 46 kendaraan yang diperiksa. Terdiri dari tiga bus AKAP dan 43 bus pariwisata. Hasilnya, ditemukan sebanyak 21 unit di antaranya atau sebesar 46 persen melakukan pelanggaran.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub Yusuf Nugroho mengatakan, pengawasan dan penegakan hukum bagi kendaraan bus ini bukanlah hal yang baru. Untuk memastikan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, serta persyaratan dokumen perizinan yang harus dimiliki.
Pada momen liburan panjang kami bersama-sama melakukan inspeksi keselamatan angkutan orang. Ini untuk memastikan aspek keselamatan dengan memeriksa izin operasional, persyaratan administrasi, dan kelaikan jalan kendaraan bus yang beroperasi saat libur panjang ini, ujarnya dalam siaran pers resmi Kemenhub, Jumat (30/5/2025).
Dari 46 bus yang diperiksa, ada sekitar delapan kendaraan memiliki kartu pengawasan yang sudah kedaluwarsa. Bahkan 13 kendaraan di antaranya tidak memiliki kartu pengawasan.
Terkait dokumen BLU-e atau bukti kendaraan telah lulus uji atau laik jalan, terdapat satu kendaraan yang memiliki dokumen palsu. Sementara empat kendaraan memiliki BLU-e yang kedaluwarsa, dan dua kendaraan tidak memiliki dokumen lulus uji atau laik jalan.