Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mendorong penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital semisal perdagangan kripto yang terus melonjak pesat.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal tak memungkiri, peluang dari ekonomi digital sangat besar. Terlihat dari kontribusi sektor jasa terhadap produk domestik bruto (PDB) di 2024 sebesar 54,95 persen, dengan pertumbuhan transaksi yang sangat signifikan.
Tahun kemarin, tahun 2024 yang lalu, total nilai transaksi ekonomi digital itu sudah Rp 1.454 triliun, dengan pertumbuhan 6,6 persen (terhadap PDB), jelas Yon dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Memitigasi pertumbuhan tersebut, pemerintah telah menyiapkan tiga kebijakan baru untuk menopang penerimaan negara, terkait dengan pajak digital, pajak kripto, dan pajak minimum global.
Untuk pajak digital, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi ini memfasilitasi wajib pajak yang berdagang melalui platform online.
Kalau selama ini wajib pajak yang berdagang di platform itu harus menghitung, melapor dan menyetorkan sendiri pajak yang terhutang, maka saat ini kemudian platform tersebut yang melakukan pemotong dan kemudian menyetorkannya ke kantor pajak, jelasnya.