Jakarta – Bulan Juni 2025 akan menjadi bulan yang istimewa bagi masyarakat Indonesia. Lantaran, terdapat beberapa tanggal merah yang ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama. Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau melakukan kegiatan yang menyenangkan.
Kapan saja libur nasional Juni 2025? Pemerintah telah menetapkan beberapa hari penting sebagai hari libur nasional dan cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Hal itu tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024 dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Pada SKB 3 menteri itu, hari libur nasional pada Juni 2025 yakni jatuh pada 1 Juni 2025 untuk memperingati Hari Lahir Pancasila, 6 Juni 2025 untuk memperingati Iduladha 1446 Hijriah, dan 27 Juni untuk memperingati 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 Hijriah. Sedangkan cuti bersama jatuh pada 9 Juni untuk memperingati Idul Adha1446 Hijriah.
Berikut daftar hari libur nasional pada Juni 2025:
1.Minggu, 1 Juni 2025 untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.
2.Jumat, 6 Juni 2025 untuk memperingati IdulAdha 1446 Hijriah
3.Jumat, 27 Juni 2025 untuk memperingati 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Cuti Bersama pada Juni 2025:
1.Senin, 9 Juni 2025 untuk memperingati IdulAdha 1446 Hijriah