Jakarta – Bulan Mei 2025 siap memberikan kejutan bagi Anda yang gemar jalan-jalan. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional, cuti bersama, dan tentunya akhir pekan yang bisa dimanfaatkan untuk bersantai atau berlibur.
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Mengutip laman Setkab, Kamis (23/4/2025), Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024 tersebut.
Adapun untuk libur nasional pada Mei 2025, ada tiga hari libur nasional yakni pada 1 Mei untuk memperingati Hari Buruh Internasional, 12 Mei untuk merayakan Hari Raya Waisak 2569 BE, dan 29 Mei untuk memperingati Kenaikan Yesus Kristus.
Sedangkan cuti bersama jatuh pada Selasa, 13 Mei 2025 terkait Hari Raya Waisak 2569 BE dan Jumat, 30 Mei 2025 dalam rangka Kenaikan Yesus Kristus.