Jakarta Kementerian Perindustrian telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk seri iPhone 17. Dengan begitu, salah satu syarat penjualan iPhone 17 di Indonesia sudah terpenuhi.
Sertifikat TKDN telah diterbitkan oleh Kemenperin pada Kamis, 11 September 2025, malam. Ada 4 sertifikat yang berlaku untuk produk Apple tersebut.
Telah terbit 4 sertifikat TKDN untuk produk iPhone 17 dengan masing-masing tipe dari PT Apple Indonesia, pada Kamis, 11 September 2025, tulis salinan penerbitan sertifikat TKDN iPhone 17 yang diterima www.wmhg.org, Kamis (11/9/2025).
Dalam 4 sertifikat tersebut, mencantumkan tipe-tipe yang berbeda. Yakni, tipe iPhone A3517, iPhone A3520, iPhone A3523, dan iPhone A3526. Seluruhnya ditetapkan telah memiliki nilai TKDN 40 persen.
Meski dalam sertifikasi TKDN itu tak ada keterangan tipe tersebut dengan seri iPhone 17, namun ponsel besutan Apple ini memang diluncurkan dengan 4 jenis. Yakni, iPhone 17, iPhone Air, iPhone 17 Pro, dan iPhone 17 Pro Max.
Sebagaimana diketahui, sertifikat TKDN dari Kemenperin ini jadi salah satu syarat agar produk iPhone 17 bisa dijual resmi di pasar Indonesia. Setelah ini, prosesnya masuk pada pengurusan izin di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Prosesnya diketahui masih akan berjalan dalam beberapa waktu kedepan. Namun, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto memperkirakan prosesnya selesai Oktober 2025 mendatang.