• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Gaikindo Khawatir Pelonggaran TKDN Ancam Industri Otomotif Dalam Negeri

    Gaikindo Khawatir Pelonggaran TKDN Ancam Industri Otomotif Dalam Negeri

    Harga Kelapa Meroket, Mendag Ungkap Penyebabnya

    Harga Kelapa Meroket, Mendag Ungkap Penyebabnya

    Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Global Rp 1,7 Triliun

    Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Global Rp 1,7 Triliun

    Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

    Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Gaikindo Khawatir Pelonggaran TKDN Ancam Industri Otomotif Dalam Negeri

    Gaikindo Khawatir Pelonggaran TKDN Ancam Industri Otomotif Dalam Negeri

    Harga Kelapa Meroket, Mendag Ungkap Penyebabnya

    Harga Kelapa Meroket, Mendag Ungkap Penyebabnya

    Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Global Rp 1,7 Triliun

    Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Global Rp 1,7 Triliun

    Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

    Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Semua Buku Bebas PPN, Kecuali yang Mengandung Pornografi

Semua Buku Bebas PPN, Kecuali yang Mengandung Pornografi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-28
0

Semua Buku Bebas PPN, Kecuali yang Mengandung Pornografi

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa semua buku, baik cetak maupun digital, dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pengecualian berlaku untuk buku yang melanggar hukum, seperti yang mengandung unsur diskriminasi, pornografi, atau bertentangan dengan Pancasila.

“Sesuai dengan PMK Nomor 5/PMK.010/2020, semua buku pelajaran umum, termasuk cetak dan digital, bebas dari PPN,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, dikutip Rabu (27/11/2024).

Dwi menambahkan, jika sebuah buku dianggap melanggar hukum, hal itu harus dibuktikan melalui keputusan pengadilan.

“Tanpa putusan pengadilan, semua buku tetap bebas PPN,” tegasnya.

Buku yang Bebas PPN

Dalam Pasal 1 PMK 5/2020, buku didefinisikan sebagai karya tulis atau gambar yang diterbitkan dalam bentuk cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang tidak berkala.

Pasal 2 aturan tersebut menjelaskan bahwa jenis buku yang bebas PPN mencakup:

  1. Buku pelajaran umum,
  2. Kitab suci, dan
  3. Buku pelajaran agama.

Buku pelajaran umum didefinisikan sebagai buku yang digunakan dalam pendidikan formal, seperti pendidikan umum, kejuruan, dan agama, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017.

Buku lain yang mengandung unsur pendidikan juga termasuk dalam kategori ini, selama tidak melanggar nilai-nilai Pancasila atau memuat unsur negatif seperti diskriminasi, pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian.

Aturan Sebelumnya

Sebelumnya, PMK 122/2013 mengecualikan sejumlah jenis buku dari pembebasan PPN, seperti buku hiburan, komik, dan roman populer. Namun, aturan ini tidak berlaku lagi setelah PMK 5/2020 diterbitkan.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung dunia pendidikan dengan membebaskan PPN pada semua buku, kecuali yang terbukti melanggar hukum melalui proses pengadilan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Tak Terdampak Penurunan Daya Beli, Sarinah Pede Penjualan Naik 20%

Tak Terdampak Penurunan Daya Beli, Sarinah Pede Penjualan Naik 20%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Menggali Perbedaan Antara Kartu Kredit dan Paylater yang Makin Digemari

Menggali Perbedaan Antara Kartu Kredit dan Paylater yang Makin Digemari

2025-05-14
Holding BUMN Danareksa Berangkatkan 1.600 Pemudik Gratis

Holding BUMN Danareksa Berangkatkan 1.600 Pemudik Gratis

2025-05-14
Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

2025-05-14
Melihat Dampak PHK Massal di Awal Tahun 2025 Terhadap Penerimaan Negara

Melihat Dampak PHK Massal di Awal Tahun 2025 Terhadap Penerimaan Negara

2025-03-05
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

2025-05-14
Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

2025-05-14
Kereta Api Jadi Favorit Perjalanan Libur Panjang Waisak 2025

Kereta Api Jadi Favorit Perjalanan Libur Panjang Waisak 2025

2025-05-14
Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

2025-05-14

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

2025-05-14
0
Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

2025-05-14
0
Kereta Api Jadi Favorit Perjalanan Libur Panjang Waisak 2025

Kereta Api Jadi Favorit Perjalanan Libur Panjang Waisak 2025

2025-05-14
0
Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

2025-05-14
0
Perang Dagang AS-China Mereda, Ini Untung Ruginya Buat Indonesia

Perang Dagang AS-China Mereda, Ini Untung Ruginya Buat Indonesia

2025-05-14
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

2025-05-14
Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

2025-05-14

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.