Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ingin kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota bisa berjalan efektif tahun ini. Kebijakan ini sempat mendapat banyak protes pada akhir 2024 lalu sehingga urung dilakukan.
Trenggono menyampaikan regulasi PIT sebetulnya sudah matang sejak lama. Yakni, dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Awalnya, kebijakan ini akan diterapkan pada 1 Januari 2025, namun batal karena ditolak sejumlah pihak.
Ini sudah terbit PP 11/2023 hingga saat ini belum berhasil kita jalankan dengan baik, nah ini dengan dukungan Kementerian Bappenas tentu nanti 2025 ini saya sudah minta harus sudah mulai, ungkap Trenggono dalam Peluncuran Blue Food Assesment Indonesia (BFA) dan Indonesia Blue Economy Index (IBEI) di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Dia menegaskan, PIT bertujuan agar penangkapan ikan di laut lepas bisa teratur dan menjamin ketersediaan di masa mendatang. Acuannya adalah data potensi ketersediaan ikan dikaitkan dengan kuota penangkapan ikan.
Untuk itu, dia berharap dukungan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudi bisa mendorong kebijakan ini segera diterapkan.
Ini saya studi ke seluruh dunia, bahkan China sekalipun sudah melakukan ini dengan baik, enggak boleh sembarangan nangkap, kita enggak boleh sembarangan, tegas dia.