Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap barang-barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagian besar berasal dari enam negara antara lain Cina, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.
Barang-barang atau yang diimpor secara ilegal ini kebanyakan dari China, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia, kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers hasil ekspose pengawasan Tata Niaga Impor, di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Adapun pengawasan tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga Juli 2025 di empat kota besar, di antaranya di Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi.
Pengawasan ini dilakukan dari bulan Januari sampai Juli 2025 terhadap atau melalui kawasan pabean post-border, ujarnya.
Mendag budi menyebut temuan barang impor ilegal menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap jalur masuk barang dari negara-negara tersebut. Barang-barang dari negara-negara tersebut ditemukan tidak memenuhi ketentuan, mulai dari tidak memiliki dokumen persetujuan impor, tidak dilengkapi laporan surveyor, hingga tidak memiliki izin untuk produk wajib SNI.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas dan keamanan barang yang beredar di pasar domestik. Ini adalah salah satu barang-barang yang kami sita, yang kami tampilkan disini sisanya adalah di gudang masing-masing ya. Jadi pengawasan tetap dilakukan di gudang masing-masing ini adalah sampel yang kami ingin kami sampaikan, ujarnya.