Jakarta Pemerintah Indonesia resmi menempatkan dana jumbo senilai Rp 200 triliun ke lima bank nasional dalam bentuk deposito. Dari langkah tersebut, negara berhak menikmati bunga sekitar 4 persen, setara dengan imbal hasil dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang kini berada di level 5 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi. Adapun penempatan dana jumbo tersebut telah dimulai pada 12 September 2025 lalu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, bunga yang dihasilkan dari deposito tersebut merupakan beban bagi bank apabila dana tidak segera disalurkan menjadi kredit.
Kalau dia (perbankan) gak pakai (uang Rp 200 triliun), dia rugi sendiri, kan ada cost sekitar 4 persen. Kalau dia enggak menyalurkan kredit, dia harus bayar uang cost itu (bunga 4 persen), kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, ditulis (15/9/2025).
Oleh karena itu, Purbaya mendorong perbankan untuk menyalurkan dana pemerintah tersebut ke masyarakat dalam bentuk pinjaman produktif. Menurutnya, strategi ini dapat menghidupkan kembali roda perekonomian yang saat ini melambat.