Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menuturkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan. Menurut dia, RUU tersebut tidak hanya memperkuat hak-hak pekerja/buruh, tetapi juga memperluas pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan, serta mengantisipasi perkembangan pola pekerjaan di masa depan.
Hal tersebut disampaikan Menaker saat mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
BACA JUGA:10 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan
BACA JUGA:UU Ketenagakerjaan Perketat PHK, Pesangon 0,5X Dihapus
BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Mitra MagangHub Tahap 3, Cek di Sini
RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia, kata Yassierli, dikutip dari keterangan resmi, Rabu, (7/10/2026).
Menurut Yassierli, penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Melalui pembahasan bersama DPR RI, Pemerintah berupaya menghadirkan kerangka hukum yang memberikan kepastian sekaligus memperkuat keseimbangan antara pelindungan pekerja/buruh dan keberlanjutan dunia usaha.
Salah satu penguatan utama dalam RUU tersebut adalah pelindungan hak pekerja/buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan. Prinsip nondiskriminasi pun menjadi bagian integral dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.
Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” ujar Yassierli.
/2022/10/20/1604525335.jpg)
/2025/01/30/132458517.jpg)
/2026/01/20/2143562902.jpg)
/2023/02/03/56809105.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5295455/original/017936600_1753443100-1000438797.jpg)
/2026/06/10/159166935.jpg)
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/9348140/original/088888500_1789384002-SKW_0794.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9354743/original/043043400_1790061615-WhatsApp_Image_2026-09-22_at_14.16.43.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740421/original/097240200_1707701801-fotor-ai-202402128340.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365536/original/002693000_1791182913-15145.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367130/original/026794400_1791299792-WhatsApp_Image_2026-10-06_at_18.22.07.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367129/original/086153000_1791299651-shinta_apindo.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5530179/original/078118800_1773393511-Menteri_Koordinator_Bidang_Pangan__Zulkifli_Hasan-13_Maret_2026b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540888/original/091837400_1774840995-5.jpg)