Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan pengenaan tarif resiprokal sebesar 19% oleh Amerika Serikat kepada Indonesia belum berdampak pada Indeks Kepercayaan Industri (IKI).
Untuk IKI kali ini dampak kesepakatan tarif itu belum dirasakan,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam konferensi pers IKI Juli 2025, di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Ia menuturkan, waktu pengumuman kebijakan tarif tersebut bertepatan dengan penutupan masa survei Indeks Kepercayaan Industri. Artinya, mayoritas pelaku industri belum mengetahui atau belum merasakan efek langsung dari kebijakan tersebut saat mengisi kuisioner.
Adapun Survei IKI tersebut ditutup pada 20 Juli 2025 dan berisi penilaian dari para pelaku industri terhadap kondisi usaha dan proyeksi bisnis ke depan.
Oleh karena itu, Febri menegaskan untuk edisi IKI kali ini, pengaruh kebijakan tarif belum dirasakan atau berdampak terhadap IKI.
Pengumuman hasil kesepakatan tarif dagang antara Indonesia dan Amerika itu terjadi pada ujung-ujung kami melakukan survei IKI. Kami menutup kuisioner yang diisi perusahaan industri pada tanggal 20 Juli 2025,” ujarnya.
Dampak Tarif Diperkirakan Terlihat pada Bulan Mendatang
Meskipun saat ini belum terlihat, Kemenperin memperkirakan efek dari pengenaan tarif 19 persen oleh AS akan mulai tersasa pada IKI di bulan-bulan berikutnya.
Hal ini sejalan dengan pola respons pelaku industri yang biasanya memerlukan waktu untuk merasakan dan mengevaluasi dampak kebijakan perdagangan internasional. Kami perkirakan dampaknya pada IKI bulan-bulan selanjutnya,” ujarnya.