• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mitra Pinasthika (MPMX) Ekspansi Bisnis Distribusi dan Ritel Motor ke Timor Leste

    Mitra Pinasthika (MPMX) Ekspansi Bisnis Distribusi dan Ritel Motor ke Timor Leste

    Omzet Tembus Rp 70 Triliun, Cek Strategi Hartadinata (HRTA) Saat Harga Emas Turun

    Omzet Tembus Rp 70 Triliun, Cek Strategi Hartadinata (HRTA) Saat Harga Emas Turun

    Harga Cabai Turun Tajam, Bapanas Siapkan Penyerapan Telur dan Daging Ayam

    Harga Cabai Turun Tajam, Bapanas Siapkan Penyerapan Telur dan Daging Ayam

    Wacana Gross Split Minerba, Pelaku Usaha Minta Pemerintah Berhati-hati

    Wacana Gross Split Minerba, Pelaku Usaha Minta Pemerintah Berhati-hati

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mitra Pinasthika (MPMX) Ekspansi Bisnis Distribusi dan Ritel Motor ke Timor Leste

    Mitra Pinasthika (MPMX) Ekspansi Bisnis Distribusi dan Ritel Motor ke Timor Leste

    Omzet Tembus Rp 70 Triliun, Cek Strategi Hartadinata (HRTA) Saat Harga Emas Turun

    Omzet Tembus Rp 70 Triliun, Cek Strategi Hartadinata (HRTA) Saat Harga Emas Turun

    Harga Cabai Turun Tajam, Bapanas Siapkan Penyerapan Telur dan Daging Ayam

    Harga Cabai Turun Tajam, Bapanas Siapkan Penyerapan Telur dan Daging Ayam

    Wacana Gross Split Minerba, Pelaku Usaha Minta Pemerintah Berhati-hati

    Wacana Gross Split Minerba, Pelaku Usaha Minta Pemerintah Berhati-hati

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Revisi UU LLAJ, Menhub Usul Pemilik Barang Truk ODOL Bisa Kena Pidana

Revisi UU LLAJ, Menhub Usul Pemilik Barang Truk ODOL Bisa Kena Pidana

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-10-01
0

Revisi UU LLAJ, Menhub Usul Pemilik Barang Truk ODOL Bisa Kena Pidana

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik kendaraan melebihi muatan dan dimensi (over dimension over loading/ODOL). Dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sanksi pidana tak lagi hanya menyasar pengemudi di lapangan, tetapi juga memperluas jerat hukum hingga ke pemilik barang dan korporasi.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyampaikan usulan penguatan aturan ODOL tersebut melalui perluasan subjek sanksi pidana serta pemanfaatan peralatan elektronik dalam RUU LLAJ.

BACA JUGA:Top 3: Kerja Sama Berakhir, Kemenhub Pastikan Bandara Dhoho Kediri Tetap Buka

BACA JUGA:Kerja Sama Berakhir, Kemenhub Pastikan Bandara Dhoho Kediri Tetap Buka

BACA JUGA:Automechanika Jakarta 2026 Pamer Kekuatan Industri Otomotif Indonesia

Sanksi tidak hanya diberikan kepada pengemudi, namun juga dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, sekaligus pemilik barang, kata Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI mengenai RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (30/9/2026).

Dudy menjelaskan, penindakan hukum terhadap pelanggaran daya angkut ini akan diperketat melalui dua aspek utama, yaitu penggunaan peralatan elektronik untuk memeriksa daya angkut serta kewajiban pemanfaatan teknologi elektronik dalam penindakan di lapangan.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ini dilakukan Menhub bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, sekaligus untuk menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan resmi pemerintah.

Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga, ujar Menhub.

Struktur Perubahan UU LLAJ mencakup usulan DPR berupa 89 pasal diubah, 56 pasal baru disisipkan, 5 pasal dihapus, 2 judul bab diubah, 1 bab baru disisipkan, dan 2 penjelasan pasal diubah. Sementara itu, usulan dari pemerintah terdiri dari 55 pasal diubah dan 28 pasal baru disisipkan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Dorong KEK Sport Tourism, Erick Thohir Minta Mandalika Banyak Gelar Acara

Dorong KEK Sport Tourism, Erick Thohir Minta Mandalika Banyak Gelar Acara

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Minyak Turun, Dibayangi Prospek Permintaan yang Lemah

Harga Minyak Turun, Dibayangi Prospek Permintaan yang Lemah

2024-08-06
BPS: Ekspor Bulan Juli 2024 Meningkat 6,55% Jadi US$ 22,21 Miliar

BPS: Ekspor Bulan Juli 2024 Meningkat 6,55% Jadi US$ 22,21 Miliar

2024-08-15
Regulator Keuangan AS: Industri Kripto Penuh dengan Penipu Ulung

Regulator Keuangan AS: Industri Kripto Penuh dengan Penipu Ulung

2024-09-27
Dogecoin Diramal Pimpin Altseason, Harga Bisa Tembus USD 10

Dogecoin Diramal Pimpin Altseason, Harga Bisa Tembus USD 10

2026-05-22
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

YLKI Desak Pemerintah Segera Wajibkan Label Peringatan Gula, Garam, Lemak

2026-10-01
UU Pekerja Rumah Tangga Berlaku, Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola

UU Pekerja Rumah Tangga Berlaku, Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola

2026-10-01
Harga Perak Antam Hari Ini 30 September 2026 Naik Rp 500

Harga Perak Antam Hari Ini 30 September 2026 Naik Rp 500

2026-10-01
Rupiah Hari Ini Menguat ke 17.925, Harga Minyak Tertekan Jadi Angin Segar

Rupiah Hari Ini Menguat ke 17.925, Harga Minyak Tertekan Jadi Angin Segar

2026-10-01

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

YLKI Desak Pemerintah Segera Wajibkan Label Peringatan Gula, Garam, Lemak

2026-10-01
0
UU Pekerja Rumah Tangga Berlaku, Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola

UU Pekerja Rumah Tangga Berlaku, Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola

2026-10-01
0
Harga Perak Antam Hari Ini 30 September 2026 Naik Rp 500

Harga Perak Antam Hari Ini 30 September 2026 Naik Rp 500

2026-10-01
0
Rupiah Hari Ini Menguat ke 17.925, Harga Minyak Tertekan Jadi Angin Segar

Rupiah Hari Ini Menguat ke 17.925, Harga Minyak Tertekan Jadi Angin Segar

2026-10-01
0
Imbas Kabut Asap, Penerbangan Jakarta-Jambi Terpaksa Ditunda

Imbas Kabut Asap, Penerbangan Jakarta-Jambi Terpaksa Ditunda

2026-10-01
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Pangan 30 September 2026: Cabai Rawit Merah Tembus Rp 102.850 per Kg

2026-10-01

YLKI Desak Pemerintah Segera Wajibkan Label Peringatan Gula, Garam, Lemak

2026-10-01

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.