Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik kendaraan melebihi muatan dan dimensi (over dimension over loading/ODOL). Dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sanksi pidana tak lagi hanya menyasar pengemudi di lapangan, tetapi juga memperluas jerat hukum hingga ke pemilik barang dan korporasi.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyampaikan usulan penguatan aturan ODOL tersebut melalui perluasan subjek sanksi pidana serta pemanfaatan peralatan elektronik dalam RUU LLAJ.
BACA JUGA:Top 3: Kerja Sama Berakhir, Kemenhub Pastikan Bandara Dhoho Kediri Tetap Buka
BACA JUGA:Kerja Sama Berakhir, Kemenhub Pastikan Bandara Dhoho Kediri Tetap Buka
BACA JUGA:Automechanika Jakarta 2026 Pamer Kekuatan Industri Otomotif Indonesia
Sanksi tidak hanya diberikan kepada pengemudi, namun juga dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, sekaligus pemilik barang, kata Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI mengenai RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (30/9/2026).
Dudy menjelaskan, penindakan hukum terhadap pelanggaran daya angkut ini akan diperketat melalui dua aspek utama, yaitu penggunaan peralatan elektronik untuk memeriksa daya angkut serta kewajiban pemanfaatan teknologi elektronik dalam penindakan di lapangan.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ini dilakukan Menhub bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, sekaligus untuk menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan resmi pemerintah.
Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga, ujar Menhub.
Struktur Perubahan UU LLAJ mencakup usulan DPR berupa 89 pasal diubah, 56 pasal baru disisipkan, 5 pasal dihapus, 2 judul bab diubah, 1 bab baru disisipkan, dan 2 penjelasan pasal diubah. Sementara itu, usulan dari pemerintah terdiri dari 55 pasal diubah dan 28 pasal baru disisipkan.
/2024/02/23/546826591.jpg)
/2025/10/12/1852967657.jpg)
/2023/06/13/393498499.jpg)
/2025/09/05/1983514634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540742/original/085275900_1774794870-Kawasan_Ekonomi_Khusus__KEK__Mandalika__Nusa_Tenggara_Barat__NTB_-29_Maret_2026a.jpg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740421/original/097240200_1707701801-fotor-ai-202402128340.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4762384/original/053556300_1709622762-fotor-ai-20240305141019.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361618/original/062703400_1790740315-Kepala_Badan_Perencanaan_dan_Pengembangan_Ketenagakerjaan__Barenbang__Kemnaker_Anwar_Sanusi-30_September_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4881568/original/087545300_1719967244-fotor-ai-2024070373816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4875743/original/064820600_1719401843-20240626-Rupiah_Melemah-ANG_6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2916544/original/089328000_1568906453-jambi3.jpg)