• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, September 22, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Saham Emtek (EMTK) Melesat Ratusan Persen, Ini Sentimen Pendorong

    Saham Emtek (EMTK) Melesat Ratusan Persen, Ini Sentimen Pendorong

    Mengurai Tantangan dan Arah Kebijakan Perumahan Rakyat

    Mengurai Tantangan dan Arah Kebijakan Perumahan Rakyat

    Saham Emtek (EMTK) Melesat Ratusan Persen, Ini Sentimen Pendorong

    Saham Emtek (EMTK) Melesat Ratusan Persen, Ini Sentimen Pendorong

    Penjualan & Pendapatan Triniti Land (TRIN) Melonjak 76,94%, Ini Faktor Pendorongnya

    Penjualan & Pendapatan Triniti Land (TRIN) Melonjak 76,94%, Ini Faktor Pendorongnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Saham Emtek (EMTK) Melesat Ratusan Persen, Ini Sentimen Pendorong

    Saham Emtek (EMTK) Melesat Ratusan Persen, Ini Sentimen Pendorong

    Mengurai Tantangan dan Arah Kebijakan Perumahan Rakyat

    Mengurai Tantangan dan Arah Kebijakan Perumahan Rakyat

    Saham Emtek (EMTK) Melesat Ratusan Persen, Ini Sentimen Pendorong

    Saham Emtek (EMTK) Melesat Ratusan Persen, Ini Sentimen Pendorong

    Penjualan & Pendapatan Triniti Land (TRIN) Melonjak 76,94%, Ini Faktor Pendorongnya

    Penjualan & Pendapatan Triniti Land (TRIN) Melonjak 76,94%, Ini Faktor Pendorongnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Respons Wamensesneg Terkait Alokasi Anggaran Hotel untuk Rapat Kementerian

Respons Wamensesneg Terkait Alokasi Anggaran Hotel untuk Rapat Kementerian

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-06-06
0

Respons Wamensesneg Terkait Alokasi Anggaran Hotel untuk Rapat Kementerian

Jakarta – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menanggapi kebijakan terkait alokasi anggaran hotel untuk rapat kementerian dan pemerintah daerah.

Ia menuturkan, penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai alokasi anggaran hotel untuk rapat kementerian dan pemerintah daerah sudah cukup mewakili posisi pemerintah.

“Penjelasan dari Menteri Keuangan sudah cukup. Kita harus mendapatkan informasi dari pemerintah yang memang bidangnya. Kalau sudah Menteri Keuangan bicara, kita enggak usaha nambah-nambah lagi,” ujar Juri seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/6/2025).

Ketika ditanya mengenai kesan anggaran konsumsi dan hotel hingga Rp9,3 juta per malam untuk kegiatan pejabat bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran yang diusung Presiden Prabowo, Juri tak menjawab secara langsung.

Kata siapa? Tanya ke Menteri. Nantilah, ujar dia singkat.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran baru biaya perjalanan dinas untuk kementerian/lembaga (K/L) dalam tahun anggaran 2026 melalui PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM).

Kebijakan ini bertujuan menjaga akuntabilitas dan efisiensi belanja negara, dengan pengaturan uang harian dan biaya penginapan berdasarkan jabatan dan wilayah.

PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani ini menjadi acuan penyusunan anggaran K/L pada 2026 dan mendorong pemanfaatan teknologi guna mengurangi pertemuan fisik yang tidak esensial.

Adapun biaya penginapan dalam negeri juga diatur berdasarkan jabatan dan wilayah. Pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan eselon I mendapat batas atas penginapan antara Rp2,14 juta hingga Rp9,3 juta per malam.

Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan uang harian perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan jenjang jabatan dan wilayah.

Misalnya, untuk perjalanan luar kota di DKI Jakarta, uang harian ditetapkan sebesar Rp530 ribu per orang per hari. Sementara, untuk wilayah Aceh ditetapkan Rp360 ribu per hari.

Untuk pejabat negara/wakil menteri mendapatkan uang harian sebesar Rp250 ribu, pejabat eselon I Rp200 ribu, dan pejabat eselon II Rp150 ribu per hari.

Untuk perjalanan dinas luar negeri, uang harian bagi menteri dan wakil menteri ditetapkan antara USD 347 hingga USD 792 per orang per hari.

Nilai tersebut mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya yang berkisar USD 296 hingga USD 792.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Sempat Telat, Adhi Persada Gedung Tuntas Bayar Gaji Karyawan Hari Ini

Sempat Telat, Adhi Persada Gedung Tuntas Bayar Gaji Karyawan Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Astra Kembali Hadir di Paviliun Indonesia pada Gelaran World Expo 2025 Osaka

Astra Kembali Hadir di Paviliun Indonesia pada Gelaran World Expo 2025 Osaka

2025-09-22
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

2025-05-31
Paspor Dicabut, Nasib Buron Riza Chalid Kini di Tangan Malaysia?

Paspor Dicabut, Nasib Buron Riza Chalid Kini di Tangan Malaysia?

2025-07-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 21 September 2025: Antam hingga UBS Kompak Meroket

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 21 September 2025: Antam hingga UBS Kompak Meroket

2025-09-22
Hindari Kesalahan Fatal Ini saat Membeli Gelang Emas untuk Tabungan agar Tidak Rugi

Hindari Kesalahan Fatal Ini saat Membeli Gelang Emas untuk Tabungan agar Tidak Rugi

2025-09-22
Terbaru, Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 September 2025

Terbaru, Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 September 2025

2025-09-22
Adu Harga Emas 24 Karat di Semar Nusantara dan Pegadaian Hari Ini 21 September 2025

Adu Harga Emas 24 Karat di Semar Nusantara dan Pegadaian Hari Ini 21 September 2025

2025-09-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2025 Pecah Rekor Termahal Lagi

Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2025 Pecah Rekor Termahal Lagi

2025-09-22
0
Wahyudin Moridu Viral Ingin Rampok Uang Negara, Ternyata Hartanya Minus

Wahyudin Moridu Viral Ingin Rampok Uang Negara, Ternyata Hartanya Minus

2025-09-22
0
Hasan Nasbi Jadi Komisaris Pertamina, Intip Besaran Gajinya

Hasan Nasbi Jadi Komisaris Pertamina, Intip Besaran Gajinya

2025-09-22
0
Perusahaan Teknologi Belanda Ekspansi ke Indonesia, Garap Bisnis Ini

Perusahaan Teknologi Belanda Ekspansi ke Indonesia, Garap Bisnis Ini

2025-09-22
0
Naik Kelas Bersama Rumah BUMN BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Sukses Tembus Pasar Internasional

Naik Kelas Bersama Rumah BUMN BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Sukses Tembus Pasar Internasional

2025-09-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 21 September 2025: Antam hingga UBS Kompak Meroket

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 21 September 2025: Antam hingga UBS Kompak Meroket

2025-09-22
Hindari Kesalahan Fatal Ini saat Membeli Gelang Emas untuk Tabungan agar Tidak Rugi

Hindari Kesalahan Fatal Ini saat Membeli Gelang Emas untuk Tabungan agar Tidak Rugi

2025-09-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.