Jakarta – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menanggapi kebijakan terkait alokasi anggaran hotel untuk rapat kementerian dan pemerintah daerah.
Ia menuturkan, penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai alokasi anggaran hotel untuk rapat kementerian dan pemerintah daerah sudah cukup mewakili posisi pemerintah.
“Penjelasan dari Menteri Keuangan sudah cukup. Kita harus mendapatkan informasi dari pemerintah yang memang bidangnya. Kalau sudah Menteri Keuangan bicara, kita enggak usaha nambah-nambah lagi,” ujar Juri seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/6/2025).
Ketika ditanya mengenai kesan anggaran konsumsi dan hotel hingga Rp9,3 juta per malam untuk kegiatan pejabat bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran yang diusung Presiden Prabowo, Juri tak menjawab secara langsung.
Kata siapa? Tanya ke Menteri. Nantilah, ujar dia singkat.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran baru biaya perjalanan dinas untuk kementerian/lembaga (K/L) dalam tahun anggaran 2026 melalui PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM).
Kebijakan ini bertujuan menjaga akuntabilitas dan efisiensi belanja negara, dengan pengaturan uang harian dan biaya penginapan berdasarkan jabatan dan wilayah.
PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani ini menjadi acuan penyusunan anggaran K/L pada 2026 dan mendorong pemanfaatan teknologi guna mengurangi pertemuan fisik yang tidak esensial.
Adapun biaya penginapan dalam negeri juga diatur berdasarkan jabatan dan wilayah. Pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan eselon I mendapat batas atas penginapan antara Rp2,14 juta hingga Rp9,3 juta per malam.
Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan uang harian perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan jenjang jabatan dan wilayah.
Misalnya, untuk perjalanan luar kota di DKI Jakarta, uang harian ditetapkan sebesar Rp530 ribu per orang per hari. Sementara, untuk wilayah Aceh ditetapkan Rp360 ribu per hari.
Untuk pejabat negara/wakil menteri mendapatkan uang harian sebesar Rp250 ribu, pejabat eselon I Rp200 ribu, dan pejabat eselon II Rp150 ribu per hari.
Untuk perjalanan dinas luar negeri, uang harian bagi menteri dan wakil menteri ditetapkan antara USD 347 hingga USD 792 per orang per hari.
Nilai tersebut mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya yang berkisar USD 296 hingga USD 792.