Jakarta – Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (FSP RTMM-SPSI DIY) Waljid Budi Lestarianto menilai rencana penerbitan sejumlah regulasi yakni peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) berpotensi menambah tekanan terhadap pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).
Ia mengatakan, sebelum beleid tersebut terbit, pekerja di sektor ini telah lebih dulu merasakan dampak regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, yang membatasi ruang promosi dan pemasaran produk tembakau melalui berbagai aturan seperti kawasan tanpa rokok.
Menurut Waljid, tekanan terhadap pekerja diperkirakan semakin besar setelah terbitnya PP 28/2024 karena sejumlah pembatasan baru dinilai lebih ketat, termasuk aturan terkait promosi, iklan, sponsorship, hingga pembatasan penjualan dengan ketentuan radius tertentu dari fasilitas pendidikan.
“Sebelum PP 28 tahun 2024 ini, kami sebenarnya sudah mengalami penurunan kesejahteraan di sektor industri hasil tembakau sejak diberlakukannya PP 109 tahun 2012. Di daerah, kami sudah merasakan dampaknya, mulai dari pembatasan kawasan tanpa rokok hingga pembatasan promosi dan penjualan. Dengan PP 28 ini tekanannya lebih besar lagi karena penjualan sampai diatur dengan radius 200 hingga 500 meter dari tempat pendidikan.” kata Waljid dalam konferensi pers, Selasa (10/3/2026).
Selain itu, ia juga menyoroti rencana penyusunan aturan terkait pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar yang sedang dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi memukul sektor sigaret kretek tangan yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja.
/2025/09/03/1680158180.jpg)
/2025/12/29/511986178.jpg)
/2025/12/22/1382838809.jpg)
/2025/01/01/314892037.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5526954/original/013452100_1773145098-Direktur_Operations_PT_Bank_Rakyat_Indonesia__Persero__Tbk__BRI__Hakim_Putratama-10_Maret_2026a.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3285859/original/062073000_1604404965-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1650979/original/007849000_1500289004-20170717-Kinerja-Ekspor-dan-Impor-RI-Jeblok-Angga-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5526983/original/064524000_1773149543-Direktur_Operations_PT_Bank_Rakyat_Indonesia__Persero__Tbk__BRI__Hakim_Putratama-10_Maret_2026c.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523299/original/026180000_1772800697-IMG_0755.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479939/original/082643400_1768997552-Ketua_Komisi_XI_DPR_RI_Mukhamad_Misbakhun.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524823/original/016537400_1773015313-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4730520/original/011066600_1706621830-WhatsApp_Image_2024-01-30_at_10.03.13.jpeg)