• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, November 27, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Profil Glenny Kairupan: Militer, Gerindra, dan Kini Pimpin Garuda Indonesia

    Profil Glenny Kairupan: Militer, Gerindra, dan Kini Pimpin Garuda Indonesia

    Arsari Tambang Bidik Aset Tambang di Kanada Senilai Rp 7 Triliun

    Arsari Tambang Bidik Aset Tambang di Kanada Senilai Rp 7 Triliun

    Zulhas: BBM Campuran Etanol 10% Wajib Mulai Tahun Depan

    Zulhas: BBM Campuran Etanol 10% Wajib Mulai Tahun Depan

    Dari 190 Izin Tambang yang Ditangguhkan, ESDM Sebut Baru 4 Dibuka Izinnya

    Dari 190 Izin Tambang yang Ditangguhkan, ESDM Sebut Baru 4 Dibuka Izinnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Profil Glenny Kairupan: Militer, Gerindra, dan Kini Pimpin Garuda Indonesia

    Profil Glenny Kairupan: Militer, Gerindra, dan Kini Pimpin Garuda Indonesia

    Arsari Tambang Bidik Aset Tambang di Kanada Senilai Rp 7 Triliun

    Arsari Tambang Bidik Aset Tambang di Kanada Senilai Rp 7 Triliun

    Zulhas: BBM Campuran Etanol 10% Wajib Mulai Tahun Depan

    Zulhas: BBM Campuran Etanol 10% Wajib Mulai Tahun Depan

    Dari 190 Izin Tambang yang Ditangguhkan, ESDM Sebut Baru 4 Dibuka Izinnya

    Dari 190 Izin Tambang yang Ditangguhkan, ESDM Sebut Baru 4 Dibuka Izinnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Regulasi Kereta Cepat Disempurnakan Lewat RPP, Ini Substansi yang Disoroti

Regulasi Kereta Cepat Disempurnakan Lewat RPP, Ini Substansi yang Disoroti

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-11-27
0

Regulasi Kereta Cepat Disempurnakan Lewat RPP, Ini Substansi yang Disoroti

Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan melalui Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas memimpin Rapat Koordinasi Panitia Antar Kementerian dan Antar Non Kementerian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Perkeretaapian Kecepatan Tinggi secara berkala dan konsisten sampai dengan 24 November 2025 di KAI Jakarta Railway Center.

BACA JUGA:Reaktivasi Jalur KA Rangkasbitung-Labuan Beroperasi 2029

BACA JUGA:Stasiun Rangkasbitung Ultimate Mulai Beroperasi Hari Ini, Kapasitas 83.000 Orang

BACA JUGA:Perhatikan, Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api dari KAI

Pembahasan RPP Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi dilakukan melalui penyisiran menyeluruh dari Pasal 1 hingga pasal terakhir. Sejumlah substansi telah mencapai kesepakatan, antara lain terkait ketentuan umum, penyelenggaraan sarana, perizinan berusaha, standar keselamatan, pengembangan SDM dan iptek, pengembangan industri serta integrasi antarmoda dan kawasan TOD.

Selain itu, telah disepakati dukungan pemerintah, mekanisme pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, serta ketentuan peralihan.

Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Odo R.M. Manuhutu menyampaikan bahwa penyusunan RPP Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi bertujuan untuk pengembangan dan kemandirian perkeretaapian nasional dengan menitikberatkan pada sumberdaya manusia, penelitian dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta indutrialisasi di bidang perkeretaapian yang mandiri dan berteknologi tinggi.

“Kemenko Infrastruktur berkomitmen menyusun regulasi yang cermat, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan kepentingan publik serta keberlanjutan fiskal negara,” tegas Deputi Odo, Rabu (26/11/2025).

Dia memastikan proses dilakukan tanpa tergesa-gesa agar menghasilkan regulasi yang kuat dan komprehensif.

Rapat Koordinasi PAK tersebut turut dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Ketenagakerjaan, BPKP, BRIN, serta PT KAI.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
PBJT jadi Motor Pendukung Industri Seni Jakarta yang Dinamis

PBJT jadi Motor Pendukung Industri Seni Jakarta yang Dinamis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Crowne Plaza Labuan Bajo Resmi Dibuka, Incar Pasar Ratusan Ribu Wisatawan

Crowne Plaza Labuan Bajo Resmi Dibuka, Incar Pasar Ratusan Ribu Wisatawan

2025-11-26
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud

Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud

2025-11-21
Dekatkan Layanan Perbankan, AgenBRILink Riau Ini Hadirkan Inovasi Jemput Bola untuk Warga Desa

Dekatkan Layanan Perbankan, AgenBRILink Riau Ini Hadirkan Inovasi Jemput Bola untuk Warga Desa

2025-11-23
Penjualan Semen Susut 2,4% Jadi 45,67 Juta Ton hingga Kuartal III-2025

Penjualan Semen Susut 2,4% Jadi 45,67 Juta Ton hingga Kuartal III-2025

2025-10-14
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Daftar Upah Minimum di ASEAN, Siapa Terbesar?

Daftar Upah Minimum di ASEAN, Siapa Terbesar?

2025-11-27
Apindo Usul Upah Minimum Ditentukan per Provinsi, Begini Alasannya

Apindo Usul Upah Minimum Ditentukan per Provinsi, Begini Alasannya

2025-11-27
Merek China Sasar Afrika, Produk Lokal Bakal Terancam

Merek China Sasar Afrika, Produk Lokal Bakal Terancam

2025-11-27
Optimalkan PNBP, Pemerintah Diminta Bentuk Satgas Khusus

Optimalkan PNBP, Pemerintah Diminta Bentuk Satgas Khusus

2025-11-27

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Daftar Upah Minimum di ASEAN, Siapa Terbesar?

Daftar Upah Minimum di ASEAN, Siapa Terbesar?

2025-11-27
0
Apindo Usul Upah Minimum Ditentukan per Provinsi, Begini Alasannya

Apindo Usul Upah Minimum Ditentukan per Provinsi, Begini Alasannya

2025-11-27
0
Merek China Sasar Afrika, Produk Lokal Bakal Terancam

Merek China Sasar Afrika, Produk Lokal Bakal Terancam

2025-11-27
0
Optimalkan PNBP, Pemerintah Diminta Bentuk Satgas Khusus

Optimalkan PNBP, Pemerintah Diminta Bentuk Satgas Khusus

2025-11-27
0
Investor Mulai Proyek Pengolahan Sampah jadi Energi di Bali

Investor Mulai Proyek Pengolahan Sampah jadi Energi di Bali

2025-11-27
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Daftar Upah Minimum di ASEAN, Siapa Terbesar?

Daftar Upah Minimum di ASEAN, Siapa Terbesar?

2025-11-27
Apindo Usul Upah Minimum Ditentukan per Provinsi, Begini Alasannya

Apindo Usul Upah Minimum Ditentukan per Provinsi, Begini Alasannya

2025-11-27

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.