Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan melalui Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas memimpin Rapat Koordinasi Panitia Antar Kementerian dan Antar Non Kementerian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Perkeretaapian Kecepatan Tinggi secara berkala dan konsisten sampai dengan 24 November 2025 di KAI Jakarta Railway Center.
BACA JUGA:Reaktivasi Jalur KA Rangkasbitung-Labuan Beroperasi 2029
BACA JUGA:Stasiun Rangkasbitung Ultimate Mulai Beroperasi Hari Ini, Kapasitas 83.000 Orang
BACA JUGA:Perhatikan, Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api dari KAI
Pembahasan RPP Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi dilakukan melalui penyisiran menyeluruh dari Pasal 1 hingga pasal terakhir. Sejumlah substansi telah mencapai kesepakatan, antara lain terkait ketentuan umum, penyelenggaraan sarana, perizinan berusaha, standar keselamatan, pengembangan SDM dan iptek, pengembangan industri serta integrasi antarmoda dan kawasan TOD.
Selain itu, telah disepakati dukungan pemerintah, mekanisme pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, serta ketentuan peralihan.
Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Odo R.M. Manuhutu menyampaikan bahwa penyusunan RPP Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi bertujuan untuk pengembangan dan kemandirian perkeretaapian nasional dengan menitikberatkan pada sumberdaya manusia, penelitian dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta indutrialisasi di bidang perkeretaapian yang mandiri dan berteknologi tinggi.
“Kemenko Infrastruktur berkomitmen menyusun regulasi yang cermat, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan kepentingan publik serta keberlanjutan fiskal negara,” tegas Deputi Odo, Rabu (26/11/2025).
Dia memastikan proses dilakukan tanpa tergesa-gesa agar menghasilkan regulasi yang kuat dan komprehensif.
Rapat Koordinasi PAK tersebut turut dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Ketenagakerjaan, BPKP, BRIN, serta PT KAI.
/2022/01/21/278715153.jpg)
/2025/10/15/1009883053.jpg)
/2025/09/15/1726746983.jpg)
/2025/07/24/1981604098.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5321057/original/087849600_1755661509-Depositphotos_697613704_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2376778/original/028716000_1538914360-Untitled-3.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5420583/original/059762400_1763795672-f2e81a1d-94b4-4d61-b780-cf6a7036d0e6.jpeg)
/2025/06/11/25951370.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/1669879/original/091325300_1501971833-asean-flags.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5423689/original/048595800_1764072957-Ketua_Umum_Asosiasi_Pengusaha_Indonesia__Apindo___Shinta_Widjaja_Kamdani.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5359242/original/010683100_1758625229-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1041287/original/081496000_1446466762-20151101-Penyimpanan-Uang-Jakarta-03.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5370984/original/089761900_1759619963-1001057167.jpg)