Jakarta Badan Bank Tanah menegaskan komitmennya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan penataan tanah yang inklusif dan berkelanjutan. Salah satunya melalui program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah, Hakiki Sudrajat, saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Cianjur di Kantor Badan Bank Tanah.
Adapun audiensi DPRD I Cianjur ini bertujuan untuk meminta penjelasan kepada Badan Bank Tanah terkait dengan dinamika yang terjadi di kawasan HPL Badan Bank Tanah Cianjur.
“Komitmen tersebut ingin kami wujudkan di Desa Batulawang, Cianjur, yang mana kami memiliki HPL disana seluas total 964,8 Ha. Dari luasan tersebut, kami alokasikan seluas 203 Ha untuk reforma agraria,” ujarnya.
Melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, masyarakat akan diberikan hak pakai selama 10 tahun yang kemudian dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM) apabila lahan dimanfaatkan dengan baik.
Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat mendorong pemerataan pembangunan melalui kepemilikan lahan oleh penggarap dan menjamin legalitas kepemilikan lahan bagi penggarap.
“Badan Bank Tanah telah melaksanakan program reforma agraria di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sehingga akan lebih mudah diimplementasikan di wilayah lainnya yang terdapat HPL kami,” ucap Hakiki.