Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kewenangan redenominasi rupiah bukan di Kementerian Keuangan, melainkan merupakan wewenang Bank Indonesia.
Jadi, kalau redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan, nanti Gubernur Bank Sentral atau BI akan menyelenggarakannya, kata Purbaya dalam konferensi pers, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
BACA JUGA:Kurs Dolar AS Lesu terhadap Rupiah Hari Ini 14 November 2025, Sentuh Level Segini
BACA JUGA:Prediksi Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini 14 November 2025, Ada Potensi Menguat?
BACA JUGA:Kurs Dolar AS Hari Ini 13 November 2025 Masih Melesat, Rupiah Sentuh Level Segini
Bendahara negara ini menjelaskan, saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Itu ada di PMK karena memang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025-2029 yang disetujui oleh DPR sama BI. Jadi kami hanya menaruh di situ saja, ujarnya.
Lebih lanjut, kata Purbaya, jika ditanya mengenai strategi, ia menegaskan Kementerian Keuangan tidak memiliki strategi khusus untuk menangani kebijakan terkait redenominasi rupiah.
Kalau Anda tanya strategi Anda apa? Saya nggak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu, tegasnya.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3635825/original/021358600_1637147624-20211117-garuda-tutup-97-rute-penerbangan-Selama-Proses-restrukturisasi-ANGGA-8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5413855/original/049258700_1763203701-WhatsApp_Image_2025-11-14_at_16.31.05.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5381933/original/039227200_1760522313-IMG_7964.jpeg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/3546286/original/004546200_1629449459-Warren_Buffet.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375575/original/026127600_1538739777-20181005-Emas-Antam-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375573/original/010378000_1538739775-20181005-Emas-Antam-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172726/original/046657700_1594117380-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-1.jpg)