Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendukung kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Ia menilai, perpanjangan tenor menjadi strategi efektif untuk memperluas akses kredit perumahan rakyat.
Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah, ujar Purbaya dalam siaran pers resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jumat (27/2/2026).
BACA JUGA:Tenor Cicilan Rumah Subsidi Bakal Diperpanjang hingga 30 Tahun
BACA JUGA:Pendaftaran BTN Run 2026 Resmi Dibuka, Bidik 7.600 Peserta
BACA JUGA:Dana PMN Rp 6,68 Triliun Diguyur Buat KPR Rumah Subsidi
Menurut dia, kebijakan ini akan mendorong perbankan untuk ikut memperluas layanan pembiayaan dengan tenor lebih panjang. Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong, imbuhnya.
Di sisi lain, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan, perpanjangan tenor ini menjadi terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional.
Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat, kata pria yang akrab disapa Ara tersebut.
Adapun kebijakan ini melengkapi berbagai kemudahan yang sudah diberikan pemerintah. Semisal, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp 2 miliar yang diperpanjang hingga 2027.
Selain untuk MBR, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) dengan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun.
/2023/08/22/326576934.jpg)
/2025/05/07/1326608290.jpg)
/2025/12/08/659294977.jpg)
/2025/12/29/511986178.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3522672/original/017054600_1627378070-LPDP_2.jpg)

/2025/06/10/630542136.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5514161/original/038103600_1772082342-Direktur_Utama_BRI_Hery__Gunardi-26_februari_2026.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4375853/original/035596900_1680074819-Warga_mulai_berburu_penukaran_uang_baru-ANGGA_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4777602/original/096775800_1710842270-20240319-Penukaran_Uang-HER_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4805341/original/055600100_1713432002-20240418-Kenaikan_Harga_Emas-HER_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5186928/original/035658900_1744629096-20250414-Harga_Emas_Batangan-AFP_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5372841/original/076901200_1759800689-perak.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976574/original/043353600_1441279137-harga-emas-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5514734/original/091258300_1772103350-Warteg_Gratis_Alfamart.jpg)