Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal mencairkan pendanaan Rp 200 triliun milik negara yang disimpan di Bank Indonesia (BI), kepada 5 bank milik negara (Himbara) pada Jumat (12/9/2025) hari ini.
Jika diinginkan, Menkeu Purbaya bisa menarik balik uang tersebut kapan saja, lantaran pendanaan tersebut bersifat deposit on call. Deposit on call merupakan produk simpanan berjangka waktu singkat di bank, biasanya di bawah 1 bulan, yang dapat ditarik kapan saja.
Ini deposit on call. Artinya bukan time deposit, tapi seperti giro, jadi cukup likuid, jelas Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Kebijakan ini diambil lantaran ia meyakini likuiditas perbankan, khususnya 5 bank BUMN yang mendapat guyuran segar Rp 200 triliun.
Kita bisa hitungkan seperti apa likuiditasnya. Jadi harusnya di perbankan cukup aman kalau mau pakai uang itu, ujar Purbaya.