Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerapkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 (PMK 105/2025) tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Prediksi Nilai Tukar Rupiah Menguat di Tengah Gejolak Politik Venezuela
BACA JUGA:Menkeu Purbaya: Konflik AS–Venezuela Tak Guncang IHSG
BACA JUGA:Aturan Baru Purbaya soal Pajak Kripto: Transaksi Wajib Dilaporkan Otomatis ke DJP
Dalam beleid tersebut, diatur syarat penerima stimulus sebagaimana tercantum dalam Pasal 4, yakni Pegawai Tetap tertentu dan Pegawai Tidak Tetap tertentu.
“Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa: a. Pegawai Tetap tertentu; dan/atau b. Pegawai Tidak Tetap tertentu, yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 105/2025, dikutip Senin (5/1/2025).
Adapun Pemberi Kerja yang dimaksud dalam Pasal 3 adalah yang bergerak di bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Selain itu, Pemberi Kerja juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 105/2025.
Penerima insentif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 lain yang ditanggung pemerintah.
Secara khusus, Pegawai Tetap harus memiliki penghasilan tetap tidak lebih dari Rp 10.000.000 per bulan. Sementara itu, Pegawai Tidak Tetap harus menerima upah dengan rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari atau tidak lebih dari Rp 10.000.000 per bulan.
“Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Pegawai,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 105/2025.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
/2025/09/18/1600673805.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5463056/original/097154800_1767598272-WhatsApp-Image-2026-01-04-at-20.54.22.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3233958/original/005284500_1599717943-20200910-Jakarta-Tarik-Rem-Darurat_-Ganjil-Genap-Ditiadakan-dan-Transportasi-Umum-Dibatasi-3.jpg)






:strip_icc()/kly-media-production/medias/3188318/original/047441700_1595493633-20200723-Usai-Cetak-Rekor_-Harga-Emas-Antam-Kembali-Turun-IQBAL-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721215/original/050847100_1705711212-fotor-ai-2024012073921.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4805340/original/093907000_1713432001-20240418-Kenaikan_Harga_Emas-HER_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5308549/original/077636700_1754547877-Gemini_Generated_Image_3o91z63o91z63o91.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4844377/original/058934100_1716818807-960x0.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455446/original/032733600_1766658212-430107f0-2428-4d0b-ad66-7bb4a8534c4f.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5388501/original/067806200_1761122181-WhatsApp_Image_2025-10-22_at_13.51.12_74519c08.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469008/original/019117100_1768042279-WhatsApp_Image_2026-01-10_at_15.42.30.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469026/original/075459500_1768042887-publikasi_1768039633_696224d1e361a.jpeg)