Jakarta – Pemerintah resmi mencabut status Proyek PIK 2 (Pantai Indah Kapuk 2) dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek ini dikembangkan oleh Agung Sedayu Group yang didirikan oleh Sugianto Kusuma (Aguan) pada tahun 1971.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN yang ditandatangani oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025 dan diundangkan dalam Berita Negara Nomor 717 Tahun 2025.
Dalam lampiran peraturan tersebut, dikutip Senin (13/10/2025), daftar PSN diperbarui dengan menghapus beberapa proyek, termasuk Proyek PIK 2, yang sebelumnya masuk dalam kategori sektor kawasan. Posisi proyek tersebut kini tercantum dengan keterangan “Dihapus” dalam daftar baru.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025, serta penyelarasan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 dan RPJMN 2025–2029.