Jakarta Proses balik nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta kini semakin mudah. Pemilik baru tanah atau bangunan tak lagi perlu datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah.
Cukup melalui situs resmi Pajak Online Jakarta, pengajuan bisa dilakukan secara daring dengan langkah-langkah yang terstruktur dan transparan.
Menurut keterangan tertulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, langkah ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital layanan pajak daerah.
“Kami berkomitmen menghadirkan layanan yang efisien, transparan, dan dapat diakses masyarakat dari mana saja,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
Mengapa Balik Nama PBB Penting?
Balik nama PBB-P2 wajib dilakukan setiap kali terjadi peralihan hak kepemilikan, seperti karena jual beli, hibah, atau warisan. Hal ini bertujuan memperbarui data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) agar mencerminkan pihak yang benar-benar memiliki objek pajak.
“Dengan balik nama, tagihan pajak akan dikirim kepada pemilik sah, sehingga dapat menghindari potensi sengketa hukum serta mendukung administrasi perpajakan yang tertib dan akurat,” tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya.