Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberhentikan Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian seperti dikutip dalam salinan Keppres tersebut, Jumat (10/10/2025).
Dalam keppres itu juga menyebutkan pengganti Arief Prasetyo Adi. Presiden dikabarkan mengangkat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional.
“Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian mengutip dari salinan Keppres tersebut.
Adapun pertimbangan pemberhentian itu disebutkan dalam Keppres yakni dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, dipandang perlu memberhentikan Kepala Badan Pangan Nasional yang diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2022, serta mengangkat penggantinya.
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Dalam keppres itu juga menyebutkan keputusan presiden mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 9 Oktober 2025.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, www.wmhg.org telah mengirim pesan singkat kepada Arief Prasetyo, tetapi belum dibalas.