Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025 yang memperpanjang keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk perusahaan industri padat karya tertentu.
Dikutip dari salinan dokumen yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (4/9/2025), disebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, keberlangsungan usaha, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Beleid tersebut menegaskan bahwa penyesuaian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang hingga pembayaran bulan Januari 2026.
Penyesuaian iuran JKK dan rekomposisi iuran JKK untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan perpanjangan sampai dengan iuran JKK bulan Januari 2026, demikian bunyi Pasal 10A dalam aturan itu.
Bagi perusahaan yang masih menghadapi kesulitan keuangan, pemerintah memberikan kelonggaran waktu hingga 30 Juni 2026 untuk melunasi iuran, dengan ketentuan denda tetap berlaku sesuai aturan. Bahkan, kelebihan pembayaran iuran sebelumnya bisa diperhitungkan untuk periode berikutnya.
Prabowo menegaskan, langkah ini diambil untuk mencegah perusahaan gagal memenuhi kewajiban iuran secara masif yang berpotensi menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah menilai industri padat karya memegang peran penting dalam penyerapan tenaga kerja dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Oleh karena itu, keberlanjutan keringanan iuran JKK dipandang krusial demi melindungi kesejahteraan pekerja.