• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Modernisasi Gedung Mendorong Kebutuhan Efisiensi Operasional

    Modernisasi Gedung Mendorong Kebutuhan Efisiensi Operasional

    Pengguna Mobil Listrik Antarkota Diprediksi Naik pada Libur Nataru

    Pengguna Mobil Listrik Antarkota Diprediksi Naik pada Libur Nataru

    Kementerian UMKM Kaji Pembatasan Kenaikan Biaya Admin E-commerce

    Kementerian UMKM Kaji Pembatasan Kenaikan Biaya Admin E-commerce

    RUPSLB Sahkan RKA 2026, JIEP Perkuat Transformasi Bisnis dan Pertumbuhan Kawasan

    RUPSLB Sahkan RKA 2026, JIEP Perkuat Transformasi Bisnis dan Pertumbuhan Kawasan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Modernisasi Gedung Mendorong Kebutuhan Efisiensi Operasional

    Modernisasi Gedung Mendorong Kebutuhan Efisiensi Operasional

    Pengguna Mobil Listrik Antarkota Diprediksi Naik pada Libur Nataru

    Pengguna Mobil Listrik Antarkota Diprediksi Naik pada Libur Nataru

    Kementerian UMKM Kaji Pembatasan Kenaikan Biaya Admin E-commerce

    Kementerian UMKM Kaji Pembatasan Kenaikan Biaya Admin E-commerce

    RUPSLB Sahkan RKA 2026, JIEP Perkuat Transformasi Bisnis dan Pertumbuhan Kawasan

    RUPSLB Sahkan RKA 2026, JIEP Perkuat Transformasi Bisnis dan Pertumbuhan Kawasan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Prabowo Bakal Tambah 44 Kementerian, Bagaimana Perhitungan Tukinnya?

Prabowo Bakal Tambah 44 Kementerian, Bagaimana Perhitungan Tukinnya?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-27
0

Prabowo Bakal Tambah 44 Kementerian, Bagaimana Perhitungan Tukinnya?

Jakarta – Presiden RI terpilih Prabowo Subianto bebas menambah jumlah kementerian setelah adanya Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Undang-Undang Kementerian Negara disahkan oleh DPR.

Pengesahan RUU Kementerian Negara disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Maka dengan begitu pemerintahan baru bisa menambah jumlah kementerian tanpa batas dengan landasan Pasal 15 RUU Kementerian Negara. Kementerian bisa dibentuk berdasarkan kebutuhan presiden.

Sebelumnya Prabowo disebut-sebut akan memiliki 44 kementerian dalam kabinet yang akan disusunnya Oktober nanti. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, menilai banyaknya jumlah Kementerian akan memperbanyak jabatan struktural, sehingga akan membuat anggaran belanja pegawai Pemerintah semakin membengkak.

Memang jatuhnya akan memperbanyak jabatan struktural dibandingkan dengan nomenklatur sebelumnya. Pemborosan anggarannya dari sisi pejabat yang tambah banyak, kata Nailul Huda Kepada www.wmhg.org, Kamis (26/9/2024).

Lebih lanjut, Nailul menjelaskan, ketika ada penambahan Kementerian maka pegawai yang pindah ke Kementerian atau lembaga lain, jabatan dan golongannya biasanya mengikuti ketentuan tunjangan kinerja (Tukin) dari Kementerian terkait.

Tunjangan dan gaji ada sistem dari KemenpanRB. Ketika mereka pindah ke K/L/Institusi lain, jabatan dan golongan biasanya mengikuti. Di K/L/Institusi lama jabatannya eselon 3 golongan A misalkan, ya ditempat baru akan memulai dari situ. Gaji dan tunjangan akan mengikuti, jelasnya.

Menurut dia, perihal gaji pejabat Pemerintahan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan yang berada di Kementerian PANRB sesuai dengan golongan. Namun, yang membedakan adalah tukin-nya yang disesuaikan. Kalau gaji sudah diatur oleh KemenpanRB sesuai golongan, tukin akan disesuaikan dengan K/L/Institusi tersebut. Untuk yang pelaksana juga sama biaya pegawai-nya, pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Hore, Prabowo Beri Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di 2025

Hore, Prabowo Beri Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pemerintah Godok Perpres Ojol, Ini Kata Grab Indonesia

Pemerintah Godok Perpres Ojol, Ini Kata Grab Indonesia

2025-12-19
Dukung Asta Cita dan Perkuat Ekonomi Rakyat, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5 Persen

Dukung Asta Cita dan Perkuat Ekonomi Rakyat, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5 Persen

2026-02-16
Kata Orang Bank Soal Ekonomi Tahun Ini: Menantang Tapi Ada Peluang!

Kata Orang Bank Soal Ekonomi Tahun Ini: Menantang Tapi Ada Peluang!

2025-02-21
Kementerian UMKM Kaji Pembatasan Kenaikan Biaya Admin E-commerce

Kementerian UMKM Kaji Pembatasan Kenaikan Biaya Admin E-commerce

2025-12-19
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Cak Imin Sebut Masih Ada Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan, Apa Alasannya?

2026-02-17

Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama

2026-02-17
Tuntas, Ratusan Jurnalis Selesaikan Pelatihan AI dari  yang Didukung Google News Initiative

Tuntas, Ratusan Jurnalis Selesaikan Pelatihan AI dari yang Didukung Google News Initiative

2026-02-17

Waspada Cuaca Ekstrem Jelang Ramadan, Warga DIY Diimbau Tidak Padusan di Pantai dan Sungai

2026-02-17

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Cak Imin Sebut Masih Ada Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan, Apa Alasannya?

2026-02-17
0

Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama

2026-02-17
0
Tuntas, Ratusan Jurnalis Selesaikan Pelatihan AI dari  yang Didukung Google News Initiative

Tuntas, Ratusan Jurnalis Selesaikan Pelatihan AI dari yang Didukung Google News Initiative

2026-02-17
0

Waspada Cuaca Ekstrem Jelang Ramadan, Warga DIY Diimbau Tidak Padusan di Pantai dan Sungai

2026-02-17
0

DPR Bongkar Fakta Pembahasan UU KPK, Jokowi Mau Cuci Tangan?

2026-02-17
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Cak Imin Sebut Masih Ada Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan, Apa Alasannya?

2026-02-17

Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama

2026-02-17

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.