Jakarta – Center of Economic and Law Studies (Celios) melihat kebijakan pinjaman Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah (Pemdan) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 bisa menciptakan jebakan utang.
Pasalnya, regulasi tersebut memperbolehkan pemda mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat. Di sisi lain, pemda harus terkena pemotongan anggaran transfer ke daerah (TKD) yang cukup signifikan.
BACA JUGA:Sebanyak 45 Ribu Sumur Minyak Masyarakat Bakal Dilegalkan Pemerintah
BACA JUGA:DEN: Dana Rp 200 Triliun Pemerintah Jadi Katalis Rebound Ekonomi
BACA JUGA:BLT Kesra Cair, Begini Mekanisme Pencairan Bansos Rp 900 Ribu Terbaru
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menilai, pemberian pinjaman pemerintah pusat ke pemda kontradiktif dengan efisiensi dana transfer daerah. Lantaran, dana TKD telah terpangkas 24,7 persen di 2026. Padahal sekitar 41,3 persen pemda berstatus fiskal rentan.
Kemudian ketika pemda sedang tertekan, pemerintah pusat justru beri fasilitas pinjaman. Jelas pemda hampir sulit mengembalikan dana. Ini jebakan utang, kata Bhima dalam pernyataan tertulis, Selasa (28/10/2025)
Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi meneruskan, cicilan pinjaman yang harus dibayar dari APBD bisa mempersempit ruang fiskal untuk layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Untuk menutup kekurangan, pemda kemungkinan menaikkan pajak dan retribusi daerah, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, atau pajak konsumsi. Beban kenaikan pajak ini justru harus ditanggung kelas menengah, yang saat ini sudah sulit secara ekonomi, ungkapnya.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5393648/original/003452900_1761566099-So__you_got_fired._Laid_off._Restructured._Canned._We_did__too._And_we_wrote_a_book_about_it._Al.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5399709/original/034259600_1761994575-1000141774.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3352150/original/028984100_1610959709-20210118-Emas-Antam-4.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/976574/original/043353600_1441279137-harga-emas-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4837498/original/067081100_1716195906-Harga_emas_cetak_rekor_tertinggi-ANGGA_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976571/original/042940100_1441279137-harga-emas-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5400347/original/096355100_1762086731-d06619cc-fc53-4b42-b691-d574bb28ba1a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5322687/original/008867000_1755752269-Foto_3.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5398024/original/062699400_1761828554-BSI_Maslahat.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4943101/original/059705000_1726137610-20240912-Harga_Emas-ANg_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3980732/original/010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5399705/original/078704600_1761993779-1000141765.jpg)