Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah keberlanjutan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Dikutip dari aturan tersebut, Rabu (3/6/2026), pemerintah menegaskan bahwa penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarif yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.
BACA JUGA:Menteri UMKM Pastikan Tarif PPh Final 0,5% Tetap Berlaku
BACA JUGA:Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas
Pemerintah menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak, khususnya pelaku usaha kecil dan perseroan perorangan yang memiliki keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan secara penuh.
Dalam bagian penjelasan PP 20/2026 disebutkan bahwa pada prinsipnya wajib pajak orang pribadi dan badan usaha wajib menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto sebagai dasar pengenaan pajak. Namun, banyak pelaku usaha kecil menghadapi keterbatasan pengetahuan, keterampilan, maupun waktu untuk memenuhi kewajiban tersebut. Karena itu, pemerintah tetap memberikan opsi pengenaan PPh Final berdasarkan omzet usaha.
Meski demikian, pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian guna mencegah penyalahgunaan fasilitas tersebut. Dalam penjelasan beleid disebutkan bahwa terdapat wajib pajak yang memanfaatkan tarif PPh Final untuk tujuan penghindaran pajak. Oleh karena itu, pemerintah memperbarui ketentuan mengenai wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut.
Selain mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen, PP 20/2026 juga mengatur sejumlah ketentuan transisi bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas pajak final berdasarkan aturan terdahulu. Wajib pajak tertentu, termasuk koperasi dan perseroan perorangan yang memenuhi syarat, masih dapat memanfaatkan skema tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah berharap keberlanjutan fasilitas PPh Final 0,5 persen dapat memberikan kepastian bagi pelaku UMKM sekaligus mendukung pertumbuhan usaha kecil di tengah tantangan ekonomi. Di sisi lain, penyesuaian aturan dilakukan agar insentif perpajakan dapat lebih tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk praktik penghindaran pajak.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/2752322/original/006653200_1552644717-20190314-Hiruk-Pikuk-Petani-Gorontalo-Sambut-Musim-Panen3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1588019/original/097014900_1538998899-PG_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7614062/original/078190500_1780399824-Menko_Airlangga_Hartarto-2_Juni_2026a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4728087/original/055852000_1706368009-Peternakan_Sapi_Perah_Lokal_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7660040/original/046727000_1780453477-1000775495.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/7614541/original/048003500_1780400387-fa8e32a0-abd0-41e0-a929-703598e595de.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472766/original/082116700_1768375313-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3397781/original/033656000_1615352740-000_94J2M2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3152885/original/014322900_1592208164-20200615-Mal-di-Senayan-Kembali-Dibuka-saat-PSBB-Transisi-HERMAN-6.jpg)