• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » PP 20/2026 Terbit, Simak Syarat UMKM Bisa Dapat PPh Final 0,5%

PP 20/2026 Terbit, Simak Syarat UMKM Bisa Dapat PPh Final 0,5%

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-06-04
0

PP 20/2026 Terbit, Simak Syarat UMKM Bisa Dapat PPh Final 0,5%

Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah keberlanjutan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Dikutip dari aturan tersebut, Rabu (3/6/2026), pemerintah menegaskan bahwa penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarif yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.

BACA JUGA:Menteri UMKM Pastikan Tarif PPh Final 0,5% Tetap Berlaku

BACA JUGA:Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas

Pemerintah menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak, khususnya pelaku usaha kecil dan perseroan perorangan yang memiliki keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan secara penuh.

Dalam bagian penjelasan PP 20/2026 disebutkan bahwa pada prinsipnya wajib pajak orang pribadi dan badan usaha wajib menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto sebagai dasar pengenaan pajak. Namun, banyak pelaku usaha kecil menghadapi keterbatasan pengetahuan, keterampilan, maupun waktu untuk memenuhi kewajiban tersebut. Karena itu, pemerintah tetap memberikan opsi pengenaan PPh Final berdasarkan omzet usaha.

Meski demikian, pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian guna mencegah penyalahgunaan fasilitas tersebut. Dalam penjelasan beleid disebutkan bahwa terdapat wajib pajak yang memanfaatkan tarif PPh Final untuk tujuan penghindaran pajak. Oleh karena itu, pemerintah memperbarui ketentuan mengenai wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut.

Selain mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen, PP 20/2026 juga mengatur sejumlah ketentuan transisi bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas pajak final berdasarkan aturan terdahulu. Wajib pajak tertentu, termasuk koperasi dan perseroan perorangan yang memenuhi syarat, masih dapat memanfaatkan skema tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah berharap keberlanjutan fasilitas PPh Final 0,5 persen dapat memberikan kepastian bagi pelaku UMKM sekaligus mendukung pertumbuhan usaha kecil di tengah tantangan ekonomi. Di sisi lain, penyesuaian aturan dilakukan agar insentif perpajakan dapat lebih tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk praktik penghindaran pajak.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Bulog Serap 3 Juta Ton Beras Petani, Stok Cetak Rekor Tertinggi dalam Sejarah

Bulog Serap 3 Juta Ton Beras Petani, Stok Cetak Rekor Tertinggi dalam Sejarah

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

2024-10-18
Potensi Bitcoin Bulan Agustus di Tengah Sentimen Makroekonomi dan Konflik Geopolitik

Potensi Bitcoin Bulan Agustus di Tengah Sentimen Makroekonomi dan Konflik Geopolitik

2024-08-01
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim

Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim

2025-10-02
Kejar Panen 10.000 Ha di Papua Selatan pada 2026, Infrastruktur Dikebut

Kejar Panen 10.000 Ha di Papua Selatan pada 2026, Infrastruktur Dikebut

2026-02-12
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
0
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.