Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan bocoran salah satu variabel yang masuk dalam penghitungan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2026. Pertumbuhan ekonomi akan masuk dalam formula untuk penentuan kenaikan UMP 2026.
Adapun, pertumbuhan ekonomi yang diambil adalah pada periode kuartal III-2025. Meskipun, penetapan UMP 2026 disebut akan diputuskan sebelum 31 Desember 2025.
BACA JUGA:Upah Pertama Magang Batch I Sudah Cair, Pemerintah Siapkan Tahap III
BACA JUGA:Menko Airlangga Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,6% pada Kuartal 4-2025
BACA JUGA:UMP 2026 Naik Berapa Persen? Ini Bocoran Menko Airlangga
UMP tergantung pertumbuhan di Q3 (kuartal III-2025), kata Airlangga, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,03 persen pada kuartal III-2025. Angka tersebut yang akan masuk jadi formula penghitungan UMP 2025.
Kendati begitu, disinggung soal rumus final kenaikan UMP 2026, Airlangga menyebut hal itu masih di ahas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Kemudian akan diajukan ke Kemenko Perekonomian, hingga mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Nanti di Kemnaker sedang diajukan ke pemerintah, katanya.
Masih Dibahas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto buka suara terkait kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2026. Namun, dia belum mengungkap berasa kisaran kenaikan UMP 2026 tadi.
Airlangga menyampaikan, terkait UMP 2026, masih harus dibahas bersama dengan pihak terkait. Adapun, penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) masih dibahas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Nanti dibahas, kata Airlangga, singkat, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Diketok Sebelum 31 Desember 2025
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan proses penyusunan formula upah minimum terus berjalan. Dia menargetkan, upah minimum provinsi atau UMP 2026 bisa ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.
Dia menjelaskan, penghitungan formula terus digodok pemerintah. Dengan target tadi, UMP akan berlaku mulai Januari 2026, tahun depan.
Kepastiannya kita tunggu ya. Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan bulan Januari (2026), kata Yassierli, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
/2025/07/24/1981604098.jpg)
/2025/06/17/1014996786.jpg)
/2016/06/14/1888515537.jpg)
/2022/01/21/278715153.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1502680/original/046290100_1486640335-trump_xi_jinping.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2376778/original/028716000_1538914360-Untitled-3.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5420583/original/059762400_1763795672-f2e81a1d-94b4-4d61-b780-cf6a7036d0e6.jpeg)
/2025/06/11/25951370.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5028254/original/041675300_1732871304-fotor-ai-2024112916726.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424087/original/070459200_1764133029-CEO_BPI_Danantara_Rosan_Roeslani-4.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4816483/original/040342400_1714383611-fotor-ai-20240429134010.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5423138/original/036240900_1764054577-Direktur_Jenderal_Pajak_Kementerian_Keuangan_Bimo_Wijayanto-25_nov_2025a.jpg)