Jakarta – Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) atau Pungutan Ekspor (PE) pada periode 1—30 September 2025 ditetapkan sebesar USD 954,71 per MT.
Angka ini naik USD 43,80 atau 4,81% dibandingkan HR periode sebelumnya (Agustus 2025) yang tercatat USD 910,91 per MT.
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1845 Tahun 2025 tentang Harga Referensi CPO yang dikenakan BK dan tarif layanan BLU BPDPKS.
“Saat ini, Harga Referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas USD 680 per MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 124 per MT dan Pungutan Ekspor sebesar 10 persen dari Harga Referensi, yakni USD 95,4711 per MT,” jelas Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana dalam keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).
Rincian Bea Keluar dan Pungutan Ekspor
- BK CPO periode September 2025: USD 124 per MT, merujuk pada PMK No. 38/2024.
- PE CPO periode September 2025: USD 95,4711 per MT, atau 10% dari HR CPO, sesuai PMK No. 30/2025.
Sumber harga HR CPO dihitung dari rata-rata periode 25 Juli—24 Agustus 2025, yakni:
- Bursa CPO Indonesia: USD 895,72 per MT
- Bursa CPO Malaysia: USD 1.013,70 per MT
- Port CPO Rotterdam: USD 1.240,12 per MT.