Jakarta – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. UMP Jakarta 2026 naik 6,17% atau sekitar Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761.
Pemprov DKI Jakarta memakai nilai alfa 0,75 ini dari pertumbuhan ekonomi Jakarta dalam penetapan UMP 2026. Penetapan UMP Jakarta 2026 dilakukan lewat pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman nasional penetapan upah minimum.
BACA JUGA:UMP Jambi 2026 Naik 7,3%, Ini Imbauan Gubernur Al Haris
BACA JUGA:UMP Banten 2026 Naik, Ini Besaran Upah Bagi Pekerja Setiap Daerahnya
BACA JUGA:UMP Lampung 2026 Naik 5,35 Persen, Segini Besarannya
Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75, ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pramono menuturkan, kenaikan UMP Jakarta 2026 bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan menjadi instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, pelaku usaha, dan stabilitas perekonomian Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa kenaikan UMP benar-benar mencerminkan dukungan kepada para pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan tantangan yang dihadapi pelaku usaha serta keberlanjutan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja baru, tutur dia.
Pramono juga menegaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 merupakan hasil dialog dan pembahasan komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Selain itu, lanjut dia, Pemprov DKI memastikan kenaikan UMP berada di atas laju inflasi daerah.
Hal itu dapat dipastikan bahwa UMP mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta, ujar Pramono.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
/2025/09/18/1600673805.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3545721/original/010981800_1629425276-059440700_1560940276-20190619-Rupiah-Menguat-di-Level-Rp14.264-per-Dolar-AS1.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452729/original/052160600_1766455815-IMG-20251223-WA0002.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/2832426/original/059440700_1560940276-20190619-Rupiah-Menguat-di-Level-Rp14.264-per-Dolar-AS1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4951810/original/086727300_1727167419-publikasi_1709802129_65e9829134bc6.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453779/original/061508200_1766495151-1000187302.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453669/original/014662500_1766485438-menkref2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453676/original/068010900_1766486061-menkref.jpg)