Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkanĀ Panitia Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025 – 2030.
Pengumuman tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, serta Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ADK LPS).
Di dalam Undang-Undang tersebut disebutkan yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuanganĀ atau Undang-Undang P2SK disebutkan pemilihan anggota Dewan Komisioner atau ADK LPS Lembaga Penjamin SimpananĀ dilakukan melalui panitia seleksi atau pansel.Ā Pokok-pokok yang diatur dan ditetapkan di dalam Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut.Ā Susunan anggota Dewan Komisioner LPS yaitu 7 orang, jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025).
Adapun Pokok-Pokok yang diatur dan ditetapkan susunan Anggota Dewan Komisioner LPS. Anggota Dewan Komisioner LPS terdiri dari tujuh orang, termasuk perwakilan (ex- officio) dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta empat orang dari dalam atau luar LPS.
Hal ini dengan ketentuan minimal dua orang berasal dari luar LPS. Pokok lainnya, yakni Panitia Seleksi (Pansel) dibentuk oleh Presiden untuk memilih Anggota Dewan Komisioner LPS yang berasal dari dalam atau luar LPS. Susunan Pansel terdiri atas Menteri Keuangan sebagai ketua, serta anggota dari unsur Pemerintah, BI, OJK, dan industri perbankan dan/atau asuransi.