Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mempercepat transformasi digital di sektor perpajakan daerah. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pengembangan dan penerapan sistem E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, *Morris Danny*, menyampaikan bahwa inovasi ini menjadi kunci untuk menciptakan sistem pelaporan pajak usaha yang lebih akurat, efisien, dan transparan.
E-TRAPT: Solusi Pengawasan Pajak Tanpa Alat Fisik Tambahan
Morris Danny menjelaskan bahwa E-TRAPT merupakan perangkat lunak yang dipasang langsung pada sistem kasir atau perangkat usaha milik Wajib Pajak, tanpa memerlukan alat fisik tambahan seperti tapping box.
“Dengan E-TRAPT, data transaksi usaha akan langsung terkirim ke server Bapenda secara digital dan real-time. Ini jauh lebih praktis dibandingkan sistem lama yang mengandalkan perangkat keras tambahan,” ujar Morris dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).
Menurutnya, keunggulan E-TRAPT terletak pada kemampuannya menangkap data transaksi secara otomatis, sehingga mempermudah pelaporan sekaligus mempercepat proses evaluasi dan pengawasan kewajiban perpajakan.