Jakarta – PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), perusahaan tercatat atau emiten milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam memberikan penjelasan kepada bursa mengenai aksi gadai saham PGUN dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) yang dilakukan pengendali kepada Bank Mandiri.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Senin, (12/10/2026), pemegang saham pengendali JARR yakni PT Eshan Agro Sentosa menggadaikan saham kepada Bank Mandiri yang dilakukan pada 30 September 2026. Demikian juga pengendali saham PGUN yakni PT Araya Agro Lestari (AAL), PT Citra Agro Raya (CAR) untuk menggadaikan saham sebagai pengikatan jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh perseroan. Selain itu, PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP), pemegang saham di atas 5% juga menggadaikan 100% saham PGUN.
BACA JUGA:OJK: PAM Jaya Sudah Konsultasi Terkait IPO
BACA JUGA:IHSG Anjlok 2,59% ke 5.936, Isu MSCI Membayangi Pasar
BACA JUGA:MSCI Diprediksi Belum Cabut Pembekuan Saham Indonesia pada November 2026
Direktur PT Pradiksi Gunatama Tbk, Tamlikho menuturkan, perseroan tidak mengetahui secara detil rincian fasilitas kredit itu karena debitur yang mengajukan fasilitas kredit yakni PT Jhonlin Baratama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Adapun PT Jhonlin Baratama merupakan afiliasi perseroan. Di mana terdapat hubungan afilasi antara pemegang saham CAR dan AAL yakni Jhony Saputra yang juga menjabat sebagai komisaris di PT Jhonlin Baratama. Ia mengatakan, perseroan juga tidak ikut memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee), menjaminkan aset atau memberikan dukungan lain atas fasilitas itu.
Perseroan mengatakan, tidak ada dana dari kredit itu akan mengalir ke perseroan. “Tidak ada dana dari fasilitas kredit tersebut akan mengalir ke perseroan, baik dalam bentuk pinjaman pemegang saham, penyetoran modal, maupun pembiayaan rencana usaha atau aksi korporasi perseroan,” ujar dia.
Selain itu, tidak ada imbalan yang diberikan perseroan kepada AAL, CAR dan BCMP atas penjaminan saham itu.
Perseroan juga menyebutkan, saham yang digadaikan itu juga sebelumnya belum pernah dijaminkan kepada pihak lain, dan penjaminan ini bukan merupakan pengalihan atau pembiayaan kembali atas fasilitas sebelumnya.
/2025/11/26/1477201872.jpg)
/2025/10/27/64741537.jpg)
/2022/08/03/1972868173.jpg)
/2016/07/12/223925999.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371448/original/048361500_1791789367-IMG_7755.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4116746/original/043885700_1659961538-FOTO.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5506649/original/000018600_1771473527-WhatsApp_Image_2026-02-19_at_10.36.40__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816480/original/079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3352147/original/086289000_1610959706-20210118-Emas-Antam-1.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371582/original/006599700_1791795105-Menteri_Koordinator_Bidang_Politik_dan_Keamanan__Dudung_Abdurachman-12_Oktober_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3574173/original/089013600_1631794695-FOTO_000.jpg)