Jakarta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengeluarkan aturan terbaru penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Aturan baru ini dipastikan memberi kemudahan bagi pelaku usaha.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto menjelaskan, perubahan tata cara penghitungan nilai TKDN kini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperoleh nilai minimal 25 persen. Ini berlaku bagi barang yang sebagian besar menggunakan tenaga kerja langsung dan berinvestasi di Indonesia.
BACA JUGA:Produksi Mobil Nasional Ditargetkan Meluncur di 2027
BACA JUGA:Presiden Prabowo Beri Mandat Pindad Bikin Mobil Nasional
BACA JUGA:Menperin Pede Indonesia Geser Malaysia jadi Ekosistem Halal Nomor 1 Dunia
BACA JUGA:Paparan Radioaktif Sudah Clear, Pemerintah Segera Buka Lagi Impor Scrap
“Penghitungan TKDN kini lebih sederhana, tidak lagi menggunakan pendekatan biaya secara keseluruhan kecuali untuk TKDN Jasa Industri yang tetap berbasis biaya,” kata Heru dalam keterangan resmi, Kamis (20/11/2025).
Selain itu, pelaku usaha industri kecil juga mendapatkan kemudahan dan kesempatan yang setara dengan industri lainnya. Heru Kustanto menegaskan bahwa produk yang dinilai harus merupakan hasil produksi kegiatan industri di dalam negeri.
“Pelaku usaha industri kecil kini dapat memperoleh nilai TKDN di atas 40 persen melalui metode self declare dengan masa berlaku sertifikasi selama 5 tahun. Barang harus sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang tercantum dalam Perizinan Berusaha,” ucap Heru.
Senada, Kepala Bagian Fasilitasi Kandungan Lokal PT Sucofindo (Persero), Andi Lukman Hakim megatakan, sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)0 memiliki peran penting dalam meningkatkan utilitas assetserta daya saing industri nasional. “Regulasi ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri, sekaligus memberikan kemudahan dalam proses penerbitan sertifikat maupun tata cara perhitungan TKDN,” ujar Andi.
/2017/07/20/1777838870.jpg)
/2025/07/14/1666604850.jpg)
/2025/10/11/1613799140.jpg)
/2025/08/04/1162121627.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4103056/original/068493900_1658923736-Harga_emas_menguat_tipis-ANGGA_2.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5327491/original/010415200_1756182305-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5369428/original/082943200_1759467588-Screenshot_20251003_113107_Chrome.jpg)
/2025/09/19/192567787.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383000/original/098357600_1760612392-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4930398/original/019178100_1724833482-WhatsApp_Image_2024-06-25_at_17.35.11__1___1___1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5381933/original/039227200_1760522313-IMG_7964.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5419212/original/048295100_1763645253-WhatsApp_Image_2025-11-20_at_19.00.47.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1230533/original/005867600_1463022069-Banner_Gaji_PNS.jpg)