• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Januari 7, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Pengusaha Kini Lebih Mudah Dapat Sertifikasi TKDN Lewat Aturan Baru

Pengusaha Kini Lebih Mudah Dapat Sertifikasi TKDN Lewat Aturan Baru

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-11-22
0

Pengusaha Kini Lebih Mudah Dapat Sertifikasi TKDN Lewat Aturan Baru

Jakarta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengeluarkan aturan terbaru penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Aturan baru ini dipastikan memberi kemudahan bagi pelaku usaha.

Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto menjelaskan, perubahan tata cara penghitungan nilai TKDN kini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperoleh nilai minimal 25 persen. Ini berlaku bagi barang yang sebagian besar menggunakan tenaga kerja langsung dan berinvestasi di Indonesia.

BACA JUGA:Produksi Mobil Nasional Ditargetkan Meluncur di 2027

BACA JUGA:Presiden Prabowo Beri Mandat Pindad Bikin Mobil Nasional

BACA JUGA:Menperin Pede Indonesia Geser Malaysia jadi Ekosistem Halal Nomor 1 Dunia

BACA JUGA:Paparan Radioaktif Sudah Clear, Pemerintah Segera Buka Lagi Impor Scrap

“Penghitungan TKDN kini lebih sederhana, tidak lagi menggunakan pendekatan biaya secara keseluruhan kecuali untuk TKDN Jasa Industri yang tetap berbasis biaya,” kata Heru dalam keterangan resmi, Kamis (20/11/2025).

Selain itu, pelaku usaha industri kecil juga mendapatkan kemudahan dan kesempatan yang setara dengan industri lainnya. Heru Kustanto menegaskan bahwa produk yang dinilai harus merupakan hasil produksi kegiatan industri di dalam negeri.

“Pelaku usaha industri kecil kini dapat memperoleh nilai TKDN di atas 40 persen melalui metode self declare dengan masa berlaku sertifikasi selama 5 tahun. Barang harus sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang tercantum dalam Perizinan Berusaha,” ucap Heru.

Senada, Kepala Bagian Fasilitasi Kandungan Lokal PT Sucofindo (Persero), Andi Lukman Hakim megatakan, sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)0 memiliki peran penting dalam meningkatkan utilitas assetserta daya saing industri nasional. “Regulasi ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri, sekaligus memberikan kemudahan dalam proses penerbitan sertifikat maupun tata cara perhitungan TKDN,” ujar Andi.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Harga Emas Pegadaian 21 November 2025 Naik Tinggi, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Pegadaian 21 November 2025 Naik Tinggi, Cek Rinciannya di Sini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Antam Hari Ini 5 Januari 2026 Terbang Tinggi, Siap-Siap Cetak Rekor Lagi

Harga Emas Antam Hari Ini 5 Januari 2026 Terbang Tinggi, Siap-Siap Cetak Rekor Lagi

2026-01-06
Transaksi Saham BYAN Tembus Rp101 Triliun, Siapa Pemborongnya?

Transaksi Saham BYAN Tembus Rp101 Triliun, Siapa Pemborongnya?

2024-08-29
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 4 Januari 2026: 1 Gram UBS dan Galeri24 Dipatok Segini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 4 Januari 2026: 1 Gram UBS dan Galeri24 Dipatok Segini

2026-01-06
Sambut 2026, Sinar Mas Multifinance Punya Identitas Baru

Sambut 2026, Sinar Mas Multifinance Punya Identitas Baru

2026-01-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Kasus Pelanggaran Konsumen, dr. Richard Lee Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda Metro Besok

2026-01-07

Respon Hadirnya TNI di Sidang Nadiem Makarim, Amnesty International: TNI Bukan Satpam Kejaksaan

2026-01-07
Donald Trump Culik Nicolas Maduro, Apakah Amerika Berhak Menangkap Presiden Negara Lain?

Donald Trump Culik Nicolas Maduro, Apakah Amerika Berhak Menangkap Presiden Negara Lain?

2026-01-07

Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Bakal Panggil Lagi Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

2026-01-07

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Kasus Pelanggaran Konsumen, dr. Richard Lee Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda Metro Besok

2026-01-07
0

Respon Hadirnya TNI di Sidang Nadiem Makarim, Amnesty International: TNI Bukan Satpam Kejaksaan

2026-01-07
0
Donald Trump Culik Nicolas Maduro, Apakah Amerika Berhak Menangkap Presiden Negara Lain?

Donald Trump Culik Nicolas Maduro, Apakah Amerika Berhak Menangkap Presiden Negara Lain?

2026-01-07
0

Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Bakal Panggil Lagi Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

2026-01-07
0

Amnesty Nilai Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Langgar Prinsip Peradilan Merdeka

2026-01-07
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Kasus Pelanggaran Konsumen, dr. Richard Lee Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda Metro Besok

2026-01-07

Respon Hadirnya TNI di Sidang Nadiem Makarim, Amnesty International: TNI Bukan Satpam Kejaksaan

2026-01-07

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.