Jakarta – Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengingatkan, permintaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan yang terlalu berlebihan bakal berdampak negatif. Hingga berpotensi menimbulkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
Menurut dia, tuntutan kenaikan upah jadi hal lumrah yang kerap disuarakan kelompok pekerja setiap tahunnya. Namun, ia ingin agar permintaan itu turut dibarengi oleh perhitungan ekonomi yang cermat.
Biasa dari tahun lalu juga begitu. Malah negatif dampaknya, karena harga-harga bisa naik psikologisnya, ujar Bob Azam kepada www.wmhg.org, Senin (25/8/2025).
Dalam konteks perbaikan ekonomi, Bob tidak menyoroti kenaikan gaji sebagai hal paling utama. Melainkan daya beli yang lebih baik bagi buruh, serta kelangsungan usaha bagi perusahaan.
Tahun lalu kita sudah ingatkan adanya potensi PHK dan itu terjadi. Kasihan mereka yang jadi korban karena policy yang salah, kata dia.
Ia konsisten mengusulkan agar penetapan upah minimum tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dengan formula perhitungan upah mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Rujuk PP yang sudah ada biar penetapan UMP 2026 konsisten, PP 51/2023, sebut dia.