Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 berkurang 1 juta orang setelah proses verifikasi. Penyaluran yang sempat tersendat kini dikebut, termasuk lewat layanan PT Pos yang dibuka hingga malam.
Jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 mengalami penurunan signifikan dari target awal.
Yassierli menyebutkan, setelah melalui proses verifikasi, hanya sekitar 16 juta pekerja yang dinyatakan layak menerima bantuan tersebut. Angka ini turun dari target semula sebanyak 17,3 juta orang.
“Setelah sudah kita verifikasi, ternyata (jumlah pekerja yang laik mendapatkan BSU) adalah sekitar 16 juta (orang). Saya lupa persisnya berapa,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu (23/7/2025).
Yassierli menambahkan bahwa hingga saat ini, realisasi penyaluran bantuan telah mencapai lebih dari 85 persen dari total target. Namun, ia tak menampik adanya kendala dalam distribusi, terutama untuk penyaluran yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
“Yang agak lama (penyaluran melalui) Pos. Tapi, teman-teman di PT Pos sudah buka bahkan di hari Sabtu dan Minggu, (dengan jam layanan) sampai pukul 21.00,” katanya.
Penyaluran BSU tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker No. 10 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut dijelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan subsidi upah.
Kriteria penerima BSU mencakup:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
- Menerima gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Bantuan yang diberikan berupa subsidi sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, dengan total bantuan Rp600 ribu yang disalurkan sekaligus.