Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan dari perbankan kepada perusahaan financial technology (fintech) khususnya layanan pinjam-meminjam (P2P Lending) terus menunjukkan pertumbuhan signifikan pada awal tahun ini.
Berdasarkan data terbaru per Februari 2025, total pemberian pinjaman melalui fintech mencapai Rp80,07 triliun, dengan porsi terbesar yakni Rp49,40 triliun atau sekitar 61,69% berasal dari sumber pendanaan perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa kerjasama antara bank dan fintech merupakan peluang bisnis yang memberikan kontribusi penting dalam fungsi intermediasi, khususnya dalam mendukung UMKM.
Kerjasama Bank dan fintech merupakan salah satu business opportunity yang turut serta memberikan kontribusi dalam fungsi intermediasi terutama menyasar kalangan UMKM sehingga dapat meningkatkan akses dan layanan keuangan bagi masyarakat dalam rangka mendukung pendalaman dan perluasan inklusi keuang, kata Dian dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin (2/6/2025).
Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan akses dan layanan keuangan bagi masyarakat luas serta memperkuat inklusi keuangan di Indonesia.
Adapun kata Dian, Bank senantiasa terus melakukan peningkatan pengelolaan risiko kredit dan tata kelola dalam pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahan P2P Lending/Mitra dalam menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan antara lain dengan melakukan evaluasi atas kerjasama antara Bank dengan Mitra, termasuk menilai kinerja dan kelayakan Mitra secara berkala.