Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu hingga 6 Agustus 2025. Perpanjangan BSU untuk memberikan kesempatan kepada pekerja yang belum mencairkan dana bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Langkah perpanjangan ini merupakan respons seiring masih ada pekerja sebagai penerima BSU yang belum berhasil mencairkan dana bantuan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan distribusi bantuan yang merata dan tepat sasaran. Demikian mengutip berbagai sumber, Sabtu (2/8/2025).
BSU hadir menjadi salah satu langkah cepat pemerintah dalam memberikan bantalan untuk pekerja/buruh dari lima stimulus ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Bagaimana syarat penerima BSU 2025?
1.Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
2.Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori pekerja penerima upah (PPU).
3.Dipriotaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
4.Bukan ASN atau prajurit TNI dan anggota kepolisian Negara Republik Indonesia.