Jakarta Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, dan mulai berlaku sejak 14 Juni 2025.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan untuk mendapatkan penghapusan sanksi, karena penghapusan denda dilakukan secara jabatan dan otomatis disesuaikan dalam sistem perpajakan daerah.
Ketentuan Insentif yang Berlaku:
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan untuk denda atau bunga atas PKB dan BBNKB.
- Berlaku otomatis, tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
- Berlaku untuk pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan, agar tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani sanksi. Melalui pendekatan yang lebih proaktif ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan akan semakin meningkat.
Bayar Pajak di PRJ, Dapat Suvenir Menarik
Sebagai bagian dari upaya mempermudah layanan, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta juga membuka Gerai Samsat di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025. Di gerai ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara langsung sambil menikmati suasana PRJ. Menariknya, setiap wajib pajak yang membayar langsung di lokasi juga berkesempatan mendapatkan suvenir gratis sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.
Jadwal dan Lokasi Gerai Samsat PRJ 2025:
- Periode Layanan: 19 Juni – 13 Juli 2025
-
Jam Operasional:
- Senin–Jumat: Pukul 15.00–20.00 WIB
- Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional: Pukul 10.00–20.00 WIB
- Lokasi: Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa insentif ini tidak hanya membantu mengurangi beban masyarakat, tetapi juga menjadi upaya mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak yang lebih baik.
“Pemerintah ingin memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan tanpa tekanan. Kami mengajak warga Jakarta untuk segera memanfaatkan kebijakan ini sebelum periode insentif berakhir,” ujarnya.
Dengan pembayaran yang lebih mudah dan hadiah menarik, masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Bayar pajak kini tak hanya ringan, tapi juga menyenangkan.
(*)
Foto PilihanFokus ke Sektor Produksi: Hingga Juni 2025, Penyaluran KUR Capai Rp131,84 Triliun