• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Citra Garden City Gelar Penandatangan AJB Massal

    Citra Garden City Gelar Penandatangan AJB Massal

    Pameran Renovation Expo Siap Digelar Tahun Ini

    Pameran Renovation Expo Siap Digelar Tahun Ini

    Bangun Smelter Terintegrasi di Obi, Harita Nickel Sudah Investasi Rp 75 Triliun

    Bangun Smelter Terintegrasi di Obi, Harita Nickel Sudah Investasi Rp 75 Triliun

    Daftar Terbaru Direksi & Komisaris Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Tetap Jadi Dirut

    Daftar Terbaru Direksi & Komisaris Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Tetap Jadi Dirut

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Citra Garden City Gelar Penandatangan AJB Massal

    Citra Garden City Gelar Penandatangan AJB Massal

    Pameran Renovation Expo Siap Digelar Tahun Ini

    Pameran Renovation Expo Siap Digelar Tahun Ini

    Bangun Smelter Terintegrasi di Obi, Harita Nickel Sudah Investasi Rp 75 Triliun

    Bangun Smelter Terintegrasi di Obi, Harita Nickel Sudah Investasi Rp 75 Triliun

    Daftar Terbaru Direksi & Komisaris Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Tetap Jadi Dirut

    Daftar Terbaru Direksi & Komisaris Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Tetap Jadi Dirut

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Bayar di PRJ Bisa Dapat Suvenir

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Bayar di PRJ Bisa Dapat Suvenir

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-14
0

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Bayar di PRJ Bisa Dapat Suvenir

Jakarta Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, dan mulai berlaku sejak 14 Juni 2025.

Melalui kebijakan ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan untuk mendapatkan penghapusan sanksi, karena penghapusan denda dilakukan secara jabatan dan otomatis disesuaikan dalam sistem perpajakan daerah.

Ketentuan Insentif yang Berlaku:

  1. Penghapusan sanksi administrasi diberikan untuk denda atau bunga atas PKB dan BBNKB.
  2. Berlaku otomatis, tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
  3. Berlaku untuk pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan, agar tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani sanksi. Melalui pendekatan yang lebih proaktif ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan akan semakin meningkat.

Bayar Pajak di PRJ, Dapat Suvenir Menarik

Sebagai bagian dari upaya mempermudah layanan, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta juga membuka Gerai Samsat di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025. Di gerai ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara langsung sambil menikmati suasana PRJ. Menariknya, setiap wajib pajak yang membayar langsung di lokasi juga berkesempatan mendapatkan suvenir gratis sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.

Jadwal dan Lokasi Gerai Samsat PRJ 2025:

  • Periode Layanan: 19 Juni – 13 Juli 2025
  • Jam Operasional:

    • Senin–Jumat: Pukul 15.00–20.00 WIB 
    • Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional: Pukul 10.00–20.00 WIB
  • Lokasi: Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa insentif ini tidak hanya membantu mengurangi beban masyarakat, tetapi juga menjadi upaya mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak yang lebih baik.

“Pemerintah ingin memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan tanpa tekanan. Kami mengajak warga Jakarta untuk segera memanfaatkan kebijakan ini sebelum periode insentif berakhir,” ujarnya.

Dengan pembayaran yang lebih mudah dan hadiah menarik, masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Bayar pajak kini tak hanya ringan, tapi juga menyenangkan.

(*)

Foto PilihanFokus ke Sektor Produksi: Hingga Juni 2025, Penyaluran KUR Capai Rp131,84 Triliun

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Revolusi Industri Asuransi Indonesia Diakui Dunia, Ini Buktinya

Revolusi Industri Asuransi Indonesia Diakui Dunia, Ini Buktinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Banyak Sampah Plastik, Pengusaha di Bali Dikumpulkan untuk Bahas Larangan Air Minum Kemasan

Banyak Sampah Plastik, Pengusaha di Bali Dikumpulkan untuk Bahas Larangan Air Minum Kemasan

2025-07-13
Kabar Duka, Pengusaha Murdaya Poo Meninggal Dunia

Kabar Duka, Pengusaha Murdaya Poo Meninggal Dunia

2025-04-07
Danamon Resmi Jadi Induk Konglomerasi Keuangan MUFG

Danamon Resmi Jadi Induk Konglomerasi Keuangan MUFG

2025-07-11
Albertus Wiroyo Ditunjuk Jadi Presiden Direktur Sun Life Indonesia

Albertus Wiroyo Ditunjuk Jadi Presiden Direktur Sun Life Indonesia

2025-07-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Revolusi Industri Asuransi Indonesia Diakui Dunia, Ini Buktinya

Revolusi Industri Asuransi Indonesia Diakui Dunia, Ini Buktinya

2025-07-14
Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Bayar di PRJ Bisa Dapat Suvenir

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Bayar di PRJ Bisa Dapat Suvenir

2025-07-14
Jaminan 100% Uang Kembali Berlaku di Kondisi Ini, Sudah Tahu Belum?

Jaminan 100% Uang Kembali Berlaku di Kondisi Ini, Sudah Tahu Belum?

2025-07-14
Pendapatan ASDP Tembus Rp 5 Triliun di 2024, dari Sini Sumbernya

Pendapatan ASDP Tembus Rp 5 Triliun di 2024, dari Sini Sumbernya

2025-07-14

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Revolusi Industri Asuransi Indonesia Diakui Dunia, Ini Buktinya

Revolusi Industri Asuransi Indonesia Diakui Dunia, Ini Buktinya

2025-07-14
0
Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Bayar di PRJ Bisa Dapat Suvenir

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Bayar di PRJ Bisa Dapat Suvenir

2025-07-14
0
Jaminan 100% Uang Kembali Berlaku di Kondisi Ini, Sudah Tahu Belum?

Jaminan 100% Uang Kembali Berlaku di Kondisi Ini, Sudah Tahu Belum?

2025-07-14
0
Pendapatan ASDP Tembus Rp 5 Triliun di 2024, dari Sini Sumbernya

Pendapatan ASDP Tembus Rp 5 Triliun di 2024, dari Sini Sumbernya

2025-07-14
0
360 Ribu Ton Bansos Beras Disalurkan, Mentan Wanti-Wanti Bulog

360 Ribu Ton Bansos Beras Disalurkan, Mentan Wanti-Wanti Bulog

2025-07-14
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Revolusi Industri Asuransi Indonesia Diakui Dunia, Ini Buktinya

Revolusi Industri Asuransi Indonesia Diakui Dunia, Ini Buktinya

2025-07-14
Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Bayar di PRJ Bisa Dapat Suvenir

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Bayar di PRJ Bisa Dapat Suvenir

2025-07-14

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.