• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Bukit Asam (PTBA) Siap Grounbreaking Proyek DME di Tahun Ini, Demi Tekan Impor LPG

    Bukit Asam (PTBA) Siap Grounbreaking Proyek DME di Tahun Ini, Demi Tekan Impor LPG

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Bukit Asam (PTBA) Siap Grounbreaking Proyek DME di Tahun Ini, Demi Tekan Impor LPG

    Bukit Asam (PTBA) Siap Grounbreaking Proyek DME di Tahun Ini, Demi Tekan Impor LPG

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Aturan Baru Diskon dan Bebas Pajak PBB-P2

Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Aturan Baru Diskon dan Bebas Pajak PBB-P2

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-11-01
0

Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Aturan Baru Diskon dan Bebas Pajak PBB-P2

Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025. Aturan ini mengatur soal pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tujuannya jelas: meringankan beban pajak masyarakat, lembaga sosial, pendidikan, hingga pihak lain yang memenuhi syarat.

Diskon PBB-P2

Diskon bisa berlaku otomatis maupun lewat permohonan wajib pajak.

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Ringankan Beban Pajak Penyelenggara Seni, Budaya, dan Olahraga

Diskon otomatis:

  • 50% untuk rumah sakit/klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, dan sekolah swasta (PAUD, SD, SMP, SMA, pendidikan khusus).
  • 75% untuk objek pajak yang dikelola BLU untuk layanan non-dasar atau kegiatan olahraga (tanpa kerja sama pihak ketiga).

Diskon lewat permohonan:

  • Hingga 100% untuk masyarakat berpenghasilan rendah, wajib pajak pailit, usaha yang rugi, objek terdampak bencana, hingga sekolah yayasan.
  • Hingga 50% untuk objek dengan kenaikan pajak lebih dari 25% dibanding tahun sebelumnya atau yang menyediakan ruang terbuka hijau.
  • 50% untuk kantor partai politik, lembaga agama, organisasi bantuan hukum, profesi, lembaga zakat, dan bangunan cagar budaya.
  • 25% untuk kawasan suaka alam atau pelestarian alam atau cagar budaya yang digunakan usaha.

Bebas PBB-P2

Selain diskon, ada juga fasilitas bebas pajak.

Bebas otomatis:

Berlaku untuk barang milik negara/daerah (bukan kantor pemerintah), objek BLU/BLUD, rumah dinas negara golongan I dan II, barang rampasan negara, serta fasilitas umum non-komersial.

Bebas lewat permohonan:

Bisa diajukan oleh veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, pensiunan PNS/TNI/Polri, guru atau dosen tetap (termasuk pensiunan), serta objek untuk kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan.

Fasilitas ini juga berlaku untuk rumah/tanah yang sebagian besar dipakai untuk pertanian atau perikanan, serta objek yang disita instansi pemerintah.

Catatan penting:

Pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 (misalnya rumah tapak, rusun, atau tanah maksimal 1.000 m²). Kalau wajib pajak tidak punya objek atas nama sendiri, fasilitas bisa diajukan untuk objek atas nama pasangan (suami/istri).

Mulai Berlaku

Aturan ini berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan hadirnya Kepgub Nomor 857 Tahun 2025, aturan lama soal pengurangan dan pembebasan PBB-P2 sudah tidak berlaku lagi.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan, tidak semua objek otomatis bebas pajak. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi syarat dan melengkapi dokumen supaya prosesnya cepat dan lancar.

(*)

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
78 Ribu Petani Borong Pupuk Subsidi Usai Harga Turun 20 Persen

78 Ribu Petani Borong Pupuk Subsidi Usai Harga Turun 20 Persen

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Konsisten Bagikan Dividen, Bank Jatim Raih Penghargaan Emiten High Dividend dari Indeks52

Konsisten Bagikan Dividen, Bank Jatim Raih Penghargaan Emiten High Dividend dari Indeks52

2024-07-30
Pabrik Rokok Protes PP Kesehatan: Industri Terancam Gulung Tikar

Pabrik Rokok Protes PP Kesehatan: Industri Terancam Gulung Tikar

2024-07-31
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2025 hingga Januari 2026, Siap-Siap Liburan!

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2025 hingga Januari 2026, Siap-Siap Liburan!

2025-11-27

Bikin Haru! Isi Lengkap Surat Megawati untuk Iran atas Gugurnya Ali Khamenei

2026-03-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.