• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas

Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-06-04
0

Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah perubahan ketentuan penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

BACA JUGA:Menteri UMKM Pastikan Tarif PPh Final 0,5% Tetap Berlaku

BACA JUGA:PP 20/2026 Terbit, Simak Syarat UMKM Bisa Dapat PPh Final 0,5%

BACA JUGA:Tak Perlu Antre, Wajib Pajak Disabilitas di Palu Bisa Manfaatkan Loket Prioritas

Melalui beleid baru ini, dikutip Rabu (3/6/2026), pemerintah mempersempit kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen. Jika sebelumnya fasilitas tersebut dapat digunakan oleh koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kini penerimanya dibatasi hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam perubahan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026.

“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,” demikian bunyi aturan tersebut.

Khusus bagi koperasi, fasilitas PPh Final 0,5 persen dapat dimanfaatkan selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak.

Meski mempersempit penerima fasilitas, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya telah menggunakan skema PPh Final UMKM. Dengan demikian, CV, firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih memanfaatkan tarif 0,5 persen tidak langsung kehilangan fasilitas tersebut dan masih dapat menggunakannya hingga masa transisi berakhir.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Rupiah Hampir Tembus Rp 18.000, BI Perkuat Koordinasi dengan Pemerintah

Rupiah Hampir Tembus Rp 18.000, BI Perkuat Koordinasi dengan Pemerintah

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Indonesia Makin Dilirik Investor, Kinnara Capital Ekspansi ke Proyek Properti

Indonesia Makin Dilirik Investor, Kinnara Capital Ekspansi ke Proyek Properti

2026-06-12
BI Rate Naik jadi 5,5% Bakal Efektif Topang Rupiah?

BI Rate Naik jadi 5,5% Bakal Efektif Topang Rupiah?

2026-06-10
Pemerintah Tarik Bea Masuk Antidumping Kertas Karton Dupleks dari 3 Negara

Pemerintah Tarik Bea Masuk Antidumping Kertas Karton Dupleks dari 3 Negara

2026-06-15
Rupiah Tertekan, Pengusaha Pede Investasi Masih Tumbuh

Rupiah Tertekan, Pengusaha Pede Investasi Masih Tumbuh

2026-06-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Dinamika Harga Emas Perhiasan Hari Ini: Cek Daftar Raja Emas dan Laku Emas

Dinamika Harga Emas Perhiasan Hari Ini: Cek Daftar Raja Emas dan Laku Emas

2026-06-15
Emas Antam Pekan Kedua Juni 2026: Berfluktuasi Tajam

Emas Antam Pekan Kedua Juni 2026: Berfluktuasi Tajam

2026-06-15
Dolar AS Berpotensi Menguat Pekan Depan, Ini Dua Faktor Pemicunya

Dolar AS Berpotensi Menguat Pekan Depan, Ini Dua Faktor Pemicunya

2026-06-15
El Salvador Ramah Investor Kripto, Keuntungan Bitcoin Bebas Pajak

El Salvador Ramah Investor Kripto, Keuntungan Bitcoin Bebas Pajak

2026-06-15

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
El Salvador Ramah Investor Kripto, Keuntungan Bitcoin Bebas Pajak

El Salvador Ramah Investor Kripto, Keuntungan Bitcoin Bebas Pajak

2026-06-15
0
Harga Kripto Hari Ini 14 Juni 2026: Bitcoin Menguat 3%, XRP dan Solana Melonjak

Harga Kripto Hari Ini 14 Juni 2026: Bitcoin Menguat 3%, XRP dan Solana Melonjak

2026-06-15
0
Bitcoin Berpotensi Sentuh Titik Terendah Siklus di US$ 59.000

Bitcoin Berpotensi Sentuh Titik Terendah Siklus di US$ 59.000

2026-06-15
0
Robert Kiyosaki: Tukarkan Uang Tunai dengan Bitcoin, Ethereum, dan Perak

Robert Kiyosaki: Tukarkan Uang Tunai dengan Bitcoin, Ethereum, dan Perak

2026-06-15
0
XRP Masuki Fase Krusial, Analis Prediksi Peluang Kenaikan 100 Persen

XRP Masuki Fase Krusial, Analis Prediksi Peluang Kenaikan 100 Persen

2026-06-15
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Dinamika Harga Emas Perhiasan Hari Ini: Cek Daftar Raja Emas dan Laku Emas

Dinamika Harga Emas Perhiasan Hari Ini: Cek Daftar Raja Emas dan Laku Emas

2026-06-15
Emas Antam Pekan Kedua Juni 2026: Berfluktuasi Tajam

Emas Antam Pekan Kedua Juni 2026: Berfluktuasi Tajam

2026-06-15

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.