Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah perubahan ketentuan penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
BACA JUGA:Menteri UMKM Pastikan Tarif PPh Final 0,5% Tetap Berlaku
BACA JUGA:PP 20/2026 Terbit, Simak Syarat UMKM Bisa Dapat PPh Final 0,5%
BACA JUGA:Tak Perlu Antre, Wajib Pajak Disabilitas di Palu Bisa Manfaatkan Loket Prioritas
Melalui beleid baru ini, dikutip Rabu (3/6/2026), pemerintah mempersempit kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen. Jika sebelumnya fasilitas tersebut dapat digunakan oleh koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kini penerimanya dibatasi hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam perubahan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026.
“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,” demikian bunyi aturan tersebut.
Khusus bagi koperasi, fasilitas PPh Final 0,5 persen dapat dimanfaatkan selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak.
Meski mempersempit penerima fasilitas, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya telah menggunakan skema PPh Final UMKM. Dengan demikian, CV, firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih memanfaatkan tarif 0,5 persen tidak langsung kehilangan fasilitas tersebut dan masih dapat menggunakannya hingga masa transisi berakhir.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4875742/original/093303000_1719401842-20240626-Rupiah_Melemah-ANG_5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5734668/original/089093400_1778629872-tahun-ini-dahlan-iskan-lebur-dua-bumn-konstruksi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3029351/original/070025000_1579686481-20200122-Penguatan-Rupiah-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3977742/original/073362000_1648519878-AP22081294676460.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3029348/original/099783600_1579686479-20200122-Penguatan-Rupiah-1.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5308548/original/014608000_1754547877-Gemini_Generated_Image_5zzcn95zzcn95zzc.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3149798/original/009852000_1591853345-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5579575/original/071534900_1778057266-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816484/original/039630500_1714383627-fotor-ai-2024042913407.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5302025/original/025418900_1753969652-Gemini_Generated_Image_pok85upok85upok8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816486/original/000456500_1714383664-fotor-ai-20240429133814.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1745869/original/075005800_1508495004-20171020-Rupiah-Menguat-Tipis-atas-Dolar-Angga-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5119143/original/000941200_1738566772-XRP_illustration_alternative.jpg)