• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    BP AKR Ungkap Alasan Tak Naikkan Harga BBM di Tengah Melonjaknya Harga Minyak Dunia

    BP AKR Ungkap Alasan Tak Naikkan Harga BBM di Tengah Melonjaknya Harga Minyak Dunia

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    BP AKR Ungkap Alasan Tak Naikkan Harga BBM di Tengah Melonjaknya Harga Minyak Dunia

    BP AKR Ungkap Alasan Tak Naikkan Harga BBM di Tengah Melonjaknya Harga Minyak Dunia

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas

Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-06-04
0

Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah perubahan ketentuan penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

BACA JUGA:Menteri UMKM Pastikan Tarif PPh Final 0,5% Tetap Berlaku

BACA JUGA:PP 20/2026 Terbit, Simak Syarat UMKM Bisa Dapat PPh Final 0,5%

BACA JUGA:Tak Perlu Antre, Wajib Pajak Disabilitas di Palu Bisa Manfaatkan Loket Prioritas

Melalui beleid baru ini, dikutip Rabu (3/6/2026), pemerintah mempersempit kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen. Jika sebelumnya fasilitas tersebut dapat digunakan oleh koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kini penerimanya dibatasi hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam perubahan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026.

“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,” demikian bunyi aturan tersebut.

Khusus bagi koperasi, fasilitas PPh Final 0,5 persen dapat dimanfaatkan selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak.

Meski mempersempit penerima fasilitas, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya telah menggunakan skema PPh Final UMKM. Dengan demikian, CV, firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih memanfaatkan tarif 0,5 persen tidak langsung kehilangan fasilitas tersebut dan masih dapat menggunakannya hingga masa transisi berakhir.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Rupiah Hampir Tembus Rp 18.000, BI Perkuat Koordinasi dengan Pemerintah

Rupiah Hampir Tembus Rp 18.000, BI Perkuat Koordinasi dengan Pemerintah

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Top 3: Pria Sidoarjo Gratis Isi BBM Pertamax Setahun Gara-Gara Aksi Heroik di SPBU

Top 3: Pria Sidoarjo Gratis Isi BBM Pertamax Setahun Gara-Gara Aksi Heroik di SPBU

2024-08-16
Hari Ini, Jokowi Sampaikan 2 Pidato Kenegaraan di Gedung DPR MPR

Hari Ini, Jokowi Sampaikan 2 Pidato Kenegaraan di Gedung DPR MPR

2024-08-16
Rincian Jadwal Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR – DPD 2024, dan Pembacaan Nota Keuangan 2025

Rincian Jadwal Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR – DPD 2024, dan Pembacaan Nota Keuangan 2025

2024-08-16
Pos Indonesia Lunasi Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Rp 24,11 Miliar

Pos Indonesia Lunasi Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Rp 24,11 Miliar

2026-07-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Juli 2026, Antam Tembus Rp 2,7 Juta per Gram

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Juli 2026, Antam Tembus Rp 2,7 Juta per Gram

2026-07-30
Prediksi Harga Emas 28 Juli 2026, Resistance US$ 4.089 Jadi Penentu

Prediksi Harga Emas 28 Juli 2026, Resistance US$ 4.089 Jadi Penentu

2026-07-30
Cek Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Cek Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-07-30
Tongkat Estafet Gubernur BI Berpindah, PR Menanti Pengganti Perry Warjiyo

Tongkat Estafet Gubernur BI Berpindah, PR Menanti Pengganti Perry Warjiyo

2026-07-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bitmine Kini Genggam 5,79 Juta Ethereum

Bitmine Kini Genggam 5,79 Juta Ethereum

2026-07-30
0
Harga Kripto 29 Juli 2026: Ethereum Memimpin Kenaikan

Harga Kripto 29 Juli 2026: Ethereum Memimpin Kenaikan

2026-07-30
0
Proyek Kripto Rugi Rp 18 Triliun Gara-Gara Peretasan

Proyek Kripto Rugi Rp 18 Triliun Gara-Gara Peretasan

2026-07-30
0
Emirates Kini Terima Pembayaran Kripto

Emirates Kini Terima Pembayaran Kripto

2026-07-30
0
Harga Memecoin CATE Melonjak 25%, Video Anak Kucing Jadi Pemicu

Harga Memecoin CATE Melonjak 25%, Video Anak Kucing Jadi Pemicu

2026-07-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Juli 2026, Antam Tembus Rp 2,7 Juta per Gram

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Juli 2026, Antam Tembus Rp 2,7 Juta per Gram

2026-07-30
Prediksi Harga Emas 28 Juli 2026, Resistance US$ 4.089 Jadi Penentu

Prediksi Harga Emas 28 Juli 2026, Resistance US$ 4.089 Jadi Penentu

2026-07-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.