Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memuji kebijakan Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki ekosistem industri logistik nasional melalui penerbitan regulasi baru yang berdampak positif bagi industri pos kurir dan logistik.
Apresiasi ini disampaikan menyusul diresmikannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid.
Regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional.
“Regulasi baru ini tidak hanya membuka lembaran baru bagi industri pos kurier dan logistik, tetapi juga sebagai langkah strategi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia,” tutur Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto dikutip Minggu (18/5/2025).
Dia menilai peraturan ini juga dirancang untuk mengisi celah hukum pada sektor pos komersial sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2013 dalam menghadapi era digital yang semakin berkembang pesat.
“Peran sektor pos, kurir dan logistik tidak lagi sekedar tentang pengantaran surat atau paket semata. Data penunjukkan bahwa tahun 2023 nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp533 triliun dengan peningkatan unit usaha yang signifikan 27,4% secara year-on-year,” katanya.