Jakarta Pemerintah meluncurkan program bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pekerja bukan penerima upah (BPU). Target penerima bantuan ini yakni, pengemudi atau driver ojek online (ojol), ojek pangkalan, supir, kurir, hingga pekerja logistik.
Program bantuan iuran Jaminan Kehilangan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jadi, ini bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah pengemudi transportasi online atau ojol, ojek panggalan, supir, kurir, dan logistik, jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pengumuman 8 paket ekonomi tahun 2025 di Kantor Presiden Jakarta, Senin (15/9/2025).
Bantuan yang diberikan pemerintah berupa potongan atau diskon sebesar 50 persen untuk iuran JKK dan JKM. Potongan ini akan berlaku selama 6 bulan.
Diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM untuk 6 bulan, ujarnya.
Airlangga menyebut target penerima bantuan ini 731.361 orang, dengan total anggaran yang dikucurkan sebanyak Rp36 miliar. Menurut dia, dana untuk bantuan ini disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi, JKK dan JKM itu tentunya kita berharap bahwa ini bisa diterima oleh ojol, dan dana yang diperlukan adalah Rp 36 miliar dan disiapkan oleh BPJS, tutur Airlangga.