Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal. Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 13.248 penindakan telah dilakukan, dengan nilai barang yang diamankan mencapai Rp 3,9 triliun. Dari jumlah tersebut, 61 persen merupakan rokok ilegal.
Meski total jumlah penindakan turun sekitar 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang disita justru melonjak 38 persen.
“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dikutip dari Antara, Jumat (18/7/2025).
Djaka menegaskan bahwa upaya pengawasan tak berhenti pada penyitaan semata. Penindakan juga ditindaklanjuti dengan penyidikan, pemberian sanksi administratif, hingga penerapan ultimum remidium—langkah hukum sebagai jalan terakhir untuk memberi efek jera.
Salah satu strategi utama Bea Cukai adalah melalui Operasi Gurita yang digelar sejak 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil melakukan 3.918 penindakan, menyita sekitar 182,74 juta batang rokok ilegal.
Operasi ini juga menghasilkan 22 kasus penyidikan, 10 sanksi administratif terhadap pabrik dengan total denda Rp1,2 miliar, serta 347 kasus yang dikenakan ultimum remidium senilai Rp23,24 miliar.