Jakarta Pelaku usaha angkutan penyeberangan Indonesia menghadapi situasi dilema dalam menyikapi rencana implementasi kebijakan pemerintah yang akan memberikan stimulus tarif transportasi, termasuk diskon 50% terhadap tarif angkutan laut penyeberangan selama awal Juni hingga akhir Juli 2025.
Hal ini dikarenakan kondisi tarif angkutan laut penyeberangan di Indonesia berdasarkan perhitungan resmi Tim Tarif Kementerian Perhubungan tahun 2019, terdapat kekurangan sebesar 31,81% dari Harga Pokok Produksi (HPP).
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan sebagai asosiasi yang menaungi pelaku usaha angkutan laut penyeberangan, pihaknya dapat memahami semangat pemerintah dalam mendorong mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi melalui stimulus tarif transportasi, termasuk diskon 50% tiket angkutan laut.
Kami memahami bahwa kebijakan ini bertujuan mulia. Namun, kami perlu menyampaikan beberapa catatan penting agar implementasinya tidak mengorbankan keberlanjutan sektor angkutan laut penyeberangan Indonesia, katanya, Rabu, 4 Juni 2025.
Dia menjelaskan tarif angkutan laut penyeberangan saat ini masih berada di bawah biaya operasional yang wajar karena terdapat kekurangan hingga 31,81% dari Harga Pokok Produksi (HPP). Perhitungan ini masih merujuk kepada formula tarif tahun 2019, dengan asumsi biaya UMR dan kurs rupiah yang jauh lebih rendah dari kondisi saat ini, katanya.
Sesuai regulasi, katanya, penyesuaian tarif seharusnya berlaku sejak 1 Oktober 2024. Akan tetapi sampai saat ini masih tertunda tanpa adanya kejelasan yang pasti kapan akan diimplementasikan.