Jakarta – Para pelaku usaha mikro kecil atau UMK diminta untuk memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam bertransaksi. Penggunaan QRIS dinilai menjadi upaya mengefektifkan transaksi akan memperkuat daya saing UMK.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan digitalisasi sistem pembayaran merupakan keniscayaan di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat. Menurut dia, Bank Indonesia atau BI menggagas dan menghadirkan QRIS sebagai solusi praktis, aman, dan efisien dalam mendukung transaksi masyarakat, termasuk pelaku UMK di mana pun.
BACA JUGA:QRIS wondr by BNI Resmi Bisa Digunakan di China, Transaksi Internasional Kian Praktis
BACA JUGA:Potensi QRIS Indonesia-China Besar, Pasar UMKM Capai Ratusan Juta
“QRIS hadir tidak hanya untuk mempermudah transaksi, tetapi juga untuk memperkuat fondasi ekonomi rakyat. Dengan QRIS, pelaku UMK bisa naik kelas karena memiliki pencatatan keuangan yang lebih baik dan akses pembiayaan yang lebih terbuka,” ujar Misbakhun, Jumat (1/5/2026).
Misbakhun juga meyakinkan para pelaku UMK tidak khawatir soal keamanan bertransaksi dengan QRIS. BI, katanya, sebagai otoritas moneter membangun ekosistem pembayaran digital yang inklusif dan aman.
Dia menegaskan QRIS merupakan salah satu sistem pembayaran yang paling sesuai dengan kondisi Indonesia, terutama dari sisi infrastruktur dan keamanan.
“QRIS juga memberikan kemudahan dan keamanan dalam bertransaksi. Masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada uang tunai, sehingga risiko kehilangan maupun kesalahan dalam transaksi dapat diminimalkan,” kata Misbakhun.



/2025/11/16/286820506p.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4942186/original/049412400_1726051385-IMG_0417.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3108428/original/037610200_1587472665-20200421-Kali-Besar-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3645574/original/045170800_1637942332-IMG_20201117_174756.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723188/original/034031500_1705921925-fotor-ai-20240122181144.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4089307/original/075313700_1657837181-Harga_Emas_Hari_Ini.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149801/original/005983200_1591853665-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2890385/original/036007700_1566535931-20190823-Harga-Emas-Antam-Turun-Rp-4.000-per-Gram5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5571482/original/004128600_1777626376-1000034174.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5571134/original/039908800_1777605179-Screenshot_2026-05-01_094542.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5571100/original/018674900_1777603386-1000305874.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4540522/original/009415000_1692185205-Polusi-Udara-Jakarta-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4366852/original/024313500_1679394801-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-x.jpg)