• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Emas Ekspor Turun 3,51% Periode Kedua Juni 2026, Ini Penyebab Utamanya

    Harga Emas Ekspor Turun 3,51% Periode Kedua Juni 2026, Ini Penyebab Utamanya

    Danantara Tawarkan Proyek Giant Sea Wall ke Investor Global, Ini Peluang Investasinya

    Danantara Tawarkan Proyek Giant Sea Wall ke Investor Global, Ini Peluang Investasinya

    Hadapi Tekanan Rupiah dan Energi, WIKA Perketat Seleksi Proyek Baru

    Hadapi Tekanan Rupiah dan Energi, WIKA Perketat Seleksi Proyek Baru

    Gading Serpong Perkuat Posisi Sebagai Pusat Komersial

    Gading Serpong Perkuat Posisi Sebagai Pusat Komersial

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Emas Ekspor Turun 3,51% Periode Kedua Juni 2026, Ini Penyebab Utamanya

    Harga Emas Ekspor Turun 3,51% Periode Kedua Juni 2026, Ini Penyebab Utamanya

    Danantara Tawarkan Proyek Giant Sea Wall ke Investor Global, Ini Peluang Investasinya

    Danantara Tawarkan Proyek Giant Sea Wall ke Investor Global, Ini Peluang Investasinya

    Hadapi Tekanan Rupiah dan Energi, WIKA Perketat Seleksi Proyek Baru

    Hadapi Tekanan Rupiah dan Energi, WIKA Perketat Seleksi Proyek Baru

    Gading Serpong Perkuat Posisi Sebagai Pusat Komersial

    Gading Serpong Perkuat Posisi Sebagai Pusat Komersial

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Pejabat Non-ASN di Lembaga Non-Struktural Bisa Kantongi THR Maksimal Rp 31 Juta

Pejabat Non-ASN di Lembaga Non-Struktural Bisa Kantongi THR Maksimal Rp 31 Juta

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-03-14
0

Pejabat Non-ASN di Lembaga Non-Struktural Bisa Kantongi THR Maksimal Rp 31 Juta

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menghitung formulasi tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang akan dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Tak hanya kepada ASN, pemerintah dengan menggunakan alokasi APBN bakal turut mencairkan THR dan gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN yang bertugas di lembaga non struktural. 

Lembaga non struktural sendiri merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN. Contohnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Mengutip PMK 23/2025, Kamis (13/3/2025), posisi sekelas ketua/kepala di lembaga non struktural bisa mengantongi THR dan gaji ke-13 maksimal Rp 31.474.800.

Sementara untuk posisi setara wakil ketua/wakil kepala bisa mendapat THR dan gaji ke-13 paling besar Rp 29.665.400, sementara yang sekelas sekretaris dan anggota maksimal bisa menerima Rp 28.104.300.

Di sisi lain, pejabat lembaga non struktural yang hak keuangan dan administratifnya setingkat eselon, mendapat THR dan/atau gaji ke-13 dari rentang Rp 10,61 juta hingga Rp 24,88 juta.

Sementara untuk pegawai non ASN yang bertugas di instansi pemerintah dan lembaga non struktural, bisa mendapat THR mulai dari Rp 4,28 juta hingga Rp 9,05 juta. Besarannya tergantung pendidikan terakhir dari masing-masing pegawai. 

Besaran THR dan gaji ke-13 bagi para pejabat hingga pegawai non ASN tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni, sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
KSPSI Buka Suara soal Isu PHK 2 Pabrik Sepatu

KSPSI Buka Suara soal Isu PHK 2 Pabrik Sepatu

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Halau Impor Keramik China, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Bea Masuk Anti Dumping

Halau Impor Keramik China, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Bea Masuk Anti Dumping

2024-10-18
Pertamina Dorong Batik Difabel Boyolali Unjuk Gigi dalam World Expo 2025 di Osaka

Pertamina Dorong Batik Difabel Boyolali Unjuk Gigi dalam World Expo 2025 di Osaka

2025-07-05
CME Luncurkan Indeks Kripto Tanpa Bitcoin dan Ethereum

CME Luncurkan Indeks Kripto Tanpa Bitcoin dan Ethereum

2026-10-12
Harga Emas Antam Minggu 11 Oktober 2026 Stagnan, Cek Rinciannya

Harga Emas Antam Minggu 11 Oktober 2026 Stagnan, Cek Rinciannya

2026-10-12
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Turun Lalu Berbalik Menguat

Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Turun Lalu Berbalik Menguat

2026-10-12
Harga Emas Antam Minggu 11 Oktober 2026 Stagnan, Cek Rinciannya

Harga Emas Antam Minggu 11 Oktober 2026 Stagnan, Cek Rinciannya

2026-10-12
SBR015 Hadir di BRI dengan Dua Pilihan Tenor, Ini yang Perlu Diketahui Investor

SBR015 Hadir di BRI dengan Dua Pilihan Tenor, Ini yang Perlu Diketahui Investor

2026-10-12
CME Luncurkan Indeks Kripto Tanpa Bitcoin dan Ethereum

CME Luncurkan Indeks Kripto Tanpa Bitcoin dan Ethereum

2026-10-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
CME Luncurkan Indeks Kripto Tanpa Bitcoin dan Ethereum

CME Luncurkan Indeks Kripto Tanpa Bitcoin dan Ethereum

2026-10-12
0
Bain Capital Crypto Danai Startup Asuransi Jiwa Bitcoin Rp 671 Miliar

Bain Capital Crypto Danai Startup Asuransi Jiwa Bitcoin Rp 671 Miliar

2026-10-12
0
Blockchain.com Masuk Pasar Prediksi hingga Derivatif Kripto

Blockchain.com Masuk Pasar Prediksi hingga Derivatif Kripto

2026-10-12
0
Kejatuhan Kripto Oktober 2025 Mengubah Pasar, Bitcoin Masih Tertekan

Kejatuhan Kripto Oktober 2025 Mengubah Pasar, Bitcoin Masih Tertekan

2026-10-12
0
Dugaan Pencurian Kripto Rp 1,53 Triliun, Ledger Minta Pengguna Waspada

Dugaan Pencurian Kripto Rp 1,53 Triliun, Ledger Minta Pengguna Waspada

2026-10-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Turun Lalu Berbalik Menguat

Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Turun Lalu Berbalik Menguat

2026-10-12
Harga Emas Antam Minggu 11 Oktober 2026 Stagnan, Cek Rinciannya

Harga Emas Antam Minggu 11 Oktober 2026 Stagnan, Cek Rinciannya

2026-10-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.