Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara perihal rencana pengenaan pajak e-commerce bagi para pedagang online di platform besar seperti Tiktok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, hingga Bukalapak.
Mendag Busan mengatakan, pengenaan pajak e-commerce ini sebenarnya merupakan wacana lama yang hendak dieksekusi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Ia pun tidak menampik keterlibatan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam fase awal perancangan bakal aturan tersebut. Awal-awal, kan prosesnya itu lama. Proses pembahasannya sudah beberapa kali, ujar Mendag di kantornya, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Namun kini, ia menyerahkan proses penyelesaian aturan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Saat ditanya apakah aturan tersebut bakal berdampak terhadap perdagangan e-commerce, ia tak banyak menjawab.
Coba nanti kita lihat, kata Mendag singkat.
Adapun industri e-commerce Indonesia memang tengah mengalami lonjakan pertumbuhan signifikan. Laporan dari Google, Temasek, dan Bain & Co memperkirakan, nilai transaksi bruto (GMV) sektor ini mencapai USD 65 miliar pada 2024, dan bisa melonjak dua kali lipat lebih menjadi USD 150 miliar pada 2030.